• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

326 Desa di Pandeglang Wajib Sisihkan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 29 April 2025 15:22
in Berita Utama, Pandeglang
0
326 Desa di Pandeglang Wajib Sisihkan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Pengendara melintas di depan Kantor DPMPD Kabupaten Pandeglang, Selasa 29 April 2025. Foto Moch Madani Prasetia/Radar Banten

0
SHARES
142
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang mendorong seluruh desa untuk mewujudkan ketahanan pangan, baik dari sisi pangan hewani maupun nabati.

Kepala DPMPD Pandeglang Muslim Taufik mengatakan ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025. “Dari delapan skala prioritas, salah satunya adalah ketahanan pangan,” kata Muslim Taufik kepada wartawan, Selasa 29 April 2025.

Dia menjelaskan, alokasi dana untuk ketahanan pangan diatur minimal 20 persen dari total dana desa. Hal ini sejalan dengan program Presiden RI Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan dan energi.

“Malah khusus untuk ketahanan pangan ini, persentase jumlah dananya diatur tidak boleh kurang dari 20 persen dari dana desa (DD) untuk 326 desa yang ada di Kabupaten Pandeglang. Ini harapan baik buat kita, bagaimana ketahanan pangan dan energi bisa didukung dari elemen desa,” ujarnya.

Muslim Taufik menyebut, ketahanan pangan bukanlah hal baru. Sebelum terbitnya Permendes Nomor 2 Tahun 2025, desa sudah diarahkan untuk membangun infrastruktur pendukung ketahanan pangan.

“Dulu sebelum Permendes Nomor 2 Tahun 2025, ketahanan pangan sudah ada. Hanya saja, saat itu masih dibuka celah untuk membangun infrastruktur seperti jalan usaha tani dan irigasi yang secara logika memang mendukung ketahanan pangan,” ujarnya.

Namun, kata Muslim, aturan terbaru lebih mempertegas arah kebijakan. Permendes tersebut kini diperjelas melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang menekankan ketahanan pangan berbasis produksi langsung, bukan infrastruktur.

“Di Permendes Nomor 2 ini kemudian di-breakdown oleh Kepmen Nomor 3 Tahun 2025. Sekarang, fokusnya adalah ketahanan pangan hewani dan nabati. Tidak lagi diarahkan ke pembangunan infrastruktur pendukung,” jelasnya.

Ia menambahkan, upaya ketahanan pangan desa dapat diwujudkan melalui pemanfaatan tanah kas desa untuk kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, hingga pekarangan produktif seperti hidroponik atau bioponik.

“Ketahanan pangan juga bisa dipenuhi dari ketersediaan pangan yang beragam, seimbang, dan berbasis potensi lokal. Misalnya lewat pengembangan teknologi tepat guna, diversifikasi usaha tani, dan penanaman tumpang sari,” tandasnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: dana desaDPMPD Pandeglangketahanan panganPangan Hewani dan NabatiPangan SeimbangPemberdayaan DesaPermendes 2025Pertanian dan Peternakanprogram prabowoTanah Kas Desa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

326 Kopdes Merah Putih Segera Dibentuk di Kabupaten Serang

Next Post

Gandeng Kejaksaan, Budi Rustandi Ambil Alih Pasar Induk Rau Kota Serang

Next Post
Gandeng Kejaksaan, Budi Rustandi Ambil Alih Pasar Induk Rau Kota Serang

Gandeng Kejaksaan, Budi Rustandi Ambil Alih Pasar Induk Rau Kota Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

tps liar di lebak

DLH Lebak Angkut 15 Ton Sampah di Ruas Jalan Rangkas-Cikande

by Nurabidin
Minggu, 6 September 2026 21:00
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak kewalahan mengangkut tumpukan sampah yang dibuang masyarakat di jalan raya Rangkasbitung-Cikande....

Pandeglang

Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau, Disdikpora Pandeglang Terbitkan SE Tentang Pembelajaran Jarak Jauh

by Purnama Irawan
Minggu, 6 September 2026 20:48
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/3-DISDIKPORA/2026...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.