SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi karyawan oleh pihak perusahaan kini menjadi sorotan di dunia kerja. Praktik tersebut dinilai merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap hak karyawan.
Mirisnya, praktik tersebut terjadi di Provinsi Banten. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirgasi (Disnakertrans) Banten menemukan adanya beberapa perusahaan yang melakukan praktik tersebut.
Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi mengatakan, terdapat beberapa laporan praktik penahanan ijazah itu, namun kasus itu tidak viral seperti di daerah lain, dan berhasil di mediasi oleh pihaknya.
“Laporan satu dua itu ada, tapi tidak sampai viral,” kata Septo, Jumat 2 Mei 2025.
Septo mengatakan, setelah mendapati laporan itu, pihaknya langsung turun ke lapangan menemui pihak perusahaan dan melakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan.
“Kita datangi perusahaannya itu sudah selesai. Ijazahnya dikembalikan,”kata Septo.
Ia dengan tegas melarang perusahaan-perusahaan untuk menahan ijazah karyawan. Disnaker pun membuka layanan Desk Ketenagakerjaan untuk menerima laporan, bila mana ada karyawan yang ijazahnya di tahan karyawan.
“Tidak boleh, tidak harus ada jaminan,” tegasnya.
Editor : Aas Arbi

