SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, tidak akan menoleransi pegawai Pemprov Banten yang terlibat dengan suap, gratifikasi, maupun bentuk korupsi lainnya.
Sanksi tegas berupa pemecatan akan diberikan jika terdapat pegawai yang melakukan praktik korupsi.
Dimyati menyampaikannya usai mengikuti rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2025 dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa, 6 Mei 2025.
Rapat itu dihadiri oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Banten dan perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan panutan dari masyarakat. Maka, setiap ASN harus memiliki integritas dalam menjalankan pekerjaannya, dengan menghindari praktik korupsi.
“Kalau ada seperti itu, pertama, ya kita copot. Kedua, ya kita laporkan. Biar ada jera,” kata Dimyati.
Dimyati menjelaskan, rapat koordinasi ini dilakukan untuk melakukan pencegahan dan mempersempit ruang korupsi di lingkungan Pemprov Banten.
Dalam kesempatan itu, dia meminta kepada KPK untuk memonitor secara langsung Provinsi Banten.
“Dengan adanya KPK melakukan pencegahan, melakukan pendidikan, melakukan pendekatan dalam sisi supaya tidak melakukan korupsi, sehingga mudah-mudahan para OPD ini betul-betul sesuai dengan on the track, sesuai dengan peraturan, sesuai dengan ketentuan, tidak melakukan praktek-praktek KKN. Itu diharapkannya, supaya hasilnya maksimal,” ujar Dimyati.
Ia menekankan pentingnya membangun sistem yang antikorupsi agar seluruh ASN tetap berada pada koridor aturan yang berlaku.
“Kalau sistemnya baik, orang yang kurang baik pun akan menghasilkan sesuatu yang baik. Tapi kalau sistemnya buruk, walaupun dia orang baik, hasilnya dia akan melakukan keburukan,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











