KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tersangka DF, warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan, DF ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindakan kekerasan terhadap MAS, warga Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada 26 April 2025 di Kampung Cilongok Tamiyang, Desa Daon, Kecamatan Rajeg.
Menurut keterangan korban, dia pertama kali berkomunikasi dengan tersangka melalui media sosial dan keduanya sepakat untuk bertemu.
Pada hari kejadian, sekitar pukul 19.00 WIB tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan mengajak berkeliling ke beberapa tempat jajanan di Telaga Bestari hingga pukul 21.00 WIB.
Saat melintas di Kampung Cilongok Tamiyang, tersangka menghentikan motor dan mengaku ingin buang air kecil. Saat korban duduk di atas motor dan bermain handphone, tersangka tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis belati dan melukai wajah serta kepala korban. Tersangka kemudian merampas handphone milik korban, namun korban berhasil meminta tolong dan dibawa ke klinik terdekat.
“Motif tersangka dalam melakukan tindakan ini adalah merampas barang milik korban, khususnya handphone yang digunakan korban,” terang Arief, Minggu 11 Mei 2025.
Selain itu, kata Arief, tersangka ini diduga telah melakukan pencurian terlebih dahulu yang diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Arief menerangkan, pada Sabtu 10 Mei 2025, sekitar pukul 3.44 WIB, tim Opsnal PPA Polresta Tangerang berhasil menangkap tersangka DF yang sedang bekerja untuk merawat orangtua pemilik rumah yang berada di Perumahan Cluster Albera, Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan.
“Dan dalam penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka dan satu buah handphone merk Infinix Smart 5 milik korban,” ujar Arief.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat supaya berhati-hati dalam berkenalan melalui platform media sosial. Jika ada kejadian yang sama, segera untuk melapor kepada pihak kepolisian.
“Tersangka kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda

