• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Penghuni Toko Eks Mal Matahari Masih Bertahan, Ini Penjelasan BPKPAD Cilegon

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Selasa, 20 Mei 2025 07:14
in Cilegon, Utama
Penghuni Toko Eks Mal Matahari Masih Bertahan, Ini Penjelasan BPKPAD Cilegon

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memastikan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dari penggugat terkait lahan eks Mal Matahari.

Meski putusan kasasi telah dimenangkan Pemkot Cilegon, sejumlah penghuni toko di lokasi tersebut masih bertahan.

RelatedPosts

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon

Respons Isu Peredaran Narkoba, Lapas Cilegon Gandeng BNNK dan Aparat Gabungan Gelar Sidak dan Tes Urine

Selasa, 20 Oktober 2026 18:19
KMP Batumandi terbakar

BREAKING NEWS: KMP Batumandi Terbakar di Perairan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 18:14
Trans Cilegon

Gerindra Minta Pemkot Cilegon Evaluasi Total Program Trans Cilegon

Selasa, 20 Oktober 2026 11:58
Trans Cilegon

Pemkot Cilegon Kaji Nasib 4 Bus Trans Cilegon, Ada Opsi Jadi Bus Sekolah

Selasa, 20 Oktober 2026 10:41

Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Nur Fauziyah mengatakan, Pemkot telah memenangkan gugatan kasasi pada September 2024.

Sejak itu, pihaknya menunggu hingga batas waktu pengajuan Peninjauan Kembali (PK) selama enam bulan, namun tak ada pengajuan dari pihak penggugat.

“Sudah inkrah. Sejak September 2024 sampai Maret 2025 kami tunggu, tidak ada PK yang diajukan. Artinya proses hukumnya selesai,” kata Nur saat ditemui di kantornya, Senin, 19 Mei 2025.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Pemkot Cilegon langsung melakukan reinventarisasi terhadap lahan-lahan yang digunakan di sekitar eks Mal Matahari. Komunikasi dengan para penghuni dan pemilik toko sebelumnya pun telah dilakukan.

“Mereka menerima putusan itu dan menyatakan ingin tetap menggunakan lahan. Maka kami tawarkan solusi berupa skema sewa. Saat ini kami sedang menyusun formulasi sistem penyewaannya seperti apa,” jelasnya.

Terkait gedung utama eks Mal Matahari, Nur menyebut, kondisinya sudah tidak layak pakai sehingga tidak memungkinkan untuk disewakan kembali.

Karena itu, Pemkot berharap ada investor yang tertarik mengembangkan kawasan tersebut.

“Kami berharap ada investor yang mau menanamkan modalnya untuk membangun kembali. Lokasinya strategis, bisa dijadikan pusat perkantoran, perhotelan, atau gedung pertemuan,” ucapnya.

Editor: Agus Priwandono

Editor: Agus Priwandono

Tags: Aset Pemkot CilegonBPKPAD Cilegoneks Mal Mataharigedung pertemuanInvestasi Propertilahan strategispengelolaan aset daerahpenyewaan lahanputusan kasasi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Cilegon Belum Terima Hibah Lahan dari PT KS, MoU Mandek Sejak 2020

Next Post

Bak Pemilu, Pemilihan Ketua RW Kumalirang Disaksikan Ketua KPU

Next Post
Bak Pemilu, Pemilihan Ketua RW Kumalirang Disaksikan Ketua KPU

Bak Pemilu, Pemilihan Ketua RW Kumalirang Disaksikan Ketua KPU

Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

Jelang Musim Hujan, Bupati Tangerang Tinjau Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis

Senin, 19 Oktober 2026 17:51
PPPK paruh waktu bolos

Kepala BKN RI Bongkar Banyak PPPK Paruh Waktu Bolos, Ada yang Dipecat

Selasa, 20 Oktober 2026 15:46
Budi Rustandi kumpulkan ASN Kota Serang

Budi Rustandi Bakal Kumpulkan Lurah, Camat, dan ASN Pemkot Serang

Senin, 19 Oktober 2026 17:09
Lengkong Wetan

Jalan Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan Tangsel Jadi Tempat Nongkrong ABG, Dipadati Motor dan PKL

Minggu, 18 Oktober 2026 13:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

5.196 PPPK di Lebak Tak Ada yang Indisipliner, Dua PNS Disanksi

5.196 PPPK di Lebak Tak Ada yang Indisipliner, Dua PNS Disanksi

by Nurabidin
Rabu, 21 Oktober 2026 07:28
0

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lebak, Irvan Pramerta.

Hasil French Open 2026: Lima Wakil Indonesia ke 16 Besar, Ubed Singkirkan Jonatan Christie

Hasil French Open 2026: Lima Wakil Indonesia ke 16 Besar, Ubed Singkirkan Jonatan Christie

by Nurabidin
Rabu, 21 Oktober 2026 07:20
0

Caption: M Zaku Ubaidillah (badminton.ina/ig)

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.