PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang ikut memikirkan nasib ribuan honorer di lingkungan Pemkab Pandeglang yang tidak masuk kuota pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024.
Karena ribuan nasib honorer di Kabupaten Pandeglang belum mendapatkan kejelasan statusnya setelah pemerintah resmi menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tahun 2025.
Dimana per tanggal 1 Januari 2025, tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan pemerintahan. Sebagai gantinya, pengangkatan kerja akan dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.
Penyelesaian status kepegawaian honorer ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 yang mengatur bahwa penyelesaian pegawai non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.
Berdasarkan data BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Pandeglang jumlah tenaga honorer ikut tes seleksi formasi tahun 2024 terbagi dalam dua tahap. Pada tahap I jumlah tenaga honorer sebanyak 4.858 orang terdiri dari tenaga teknis sebanyak 3.109 orang, tenaga kesehatan 685 orang dan tenaga guru sebanyak 1.064 orang.
Selanjutnya tahap II total tenaga honorer 1.470 orang terdiri dari 509 tenaga guru, 72 tenaga kesehatan, dan 889 tenaga teknis.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang Syamsudin Aliandono menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini ikut memikirkan nasib para honorer di Kabupaten Pandeglang.
“Terkait dengan kejelasan nasib honorer setelah pemerintah secara resmi menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah di tahun 2025 ini. Untuk itu penting bagi kita mengetahuinya,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 25 Mei 2025.
Status tenaga honorer di instansi pemerintah akan diganti menjadi pegawai PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Namun sampai saat ini para tenaga honorer belum mendapatkan kejelasan akan statusnya.
“Adapun berdasarkan informasi yang diterima dari BKPSDM ada sebanyak 4.858 honorer yang mendaftar seleksi PPPK tahap I dan sebanyak 1.470 di tahap II yang berebut 500 formasi PPPK tahun 2024,” katanya.
Apabila ditotal jumlah tenaga honorer di Kabupaten Pandeglang sebanyak 6.328 orang. Kemudian sebanyak 500 diantaranya akan diterima atau diangkat PPPK penuh waktu dan 5.828 sisanya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Namun soal status PPPK paruh waktu ini belum ada juklak dan juknis-nya. Oleh karena itu kemarin kita ke BKPSDM untuk menanyakannya agar bisa ada kejelasan mengenai status PPPK paruh waktu bagi peserta tidak lolos seleksi,” katanya.
Syamsudin menerangkan, terkait kejelasan status PPPK paruh waktu masih perlu menunggu karena BKPSDM belum menerima juklak dan juknis nya. “Kami tentunya akan terus memperjuangkan kejelasan nasib para honorer. Supaya kesejahteraannya bisa meningkat,” katanya.
Plt Kabid Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Furkon mengatakan, terkait dengan kejelasan status PPPK paruh waktu masih menunggu dari pusat.
“Sampai saat ini belum turun Juklak dan Juknis kaitan status PPPK paruh waktu,” katanya.
Editor: Abdul Rozak

