• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Kota Serang Dapat Pengecualian Batasan Rombel, Semua SMP Negeri Bisa Tampung 40 Siswa per Kelas

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Kamis, 29 Mei 2025 15:12
in Kota Serang
0

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang saat mengunjungi SMPN 15 Kota Serang

0
SHARES
619
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kota Serang mendapat pengecualian dari aturan pembatasan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2025, pemerintah pusat menetapkan batas maksimal jumlah siswa per rombel, yaitu 28 siswa untuk jenjang SD dan 32 siswa untuk jenjang SMP.

Namun, khusus untuk Kota Serang, pemerintah memberikan kelonggaran. Kota ini diperbolehkan menampung hingga 40 siswa dalam satu rombel di jenjang SMP, melampaui batas standar nasional.

Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Leni Puspasuri Sesunan, menjelaskan bahwa pengecualian ini diberikan mengingat tingginya jumlah lulusan SD di Kota Serang yang mencapai sekitar 12 ribu siswa, sementara daya tampung SMP negeri hanya sekitar 6 ribu siswa.

“Kota Serang menjadi salah satu daerah yang mendapat pengecualian dari Kemendikdasmen. Dalam regulasi nasional, satu rombel maksimal 32 siswa, namun untuk Kota Serang diperbolehkan hingga 40 siswa per rombel, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ungkap Leni, Rabu, 28 Mei 2025.

Leni menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi SMP favorit, tetapi mencakup seluruh SMP di Kota Serang, baik negeri maupun swasta. Langkah ini diambil sebagai solusi atas ketimpangan antara jumlah lulusan SD dan daya tampung sekolah lanjutan.

“Dengan adanya pengecualian ini, diharapkan seluruh lulusan SD di Kota Serang dapat terakomodasi dan memperoleh akses pendidikan lanjutan yang layak,” katanya.

Editor : Merwanda

Tags: Budi RustandiDindikbud Kota SerangKota Serangkuota SMP negeri Kota SerangLeni Puspasuri Sesunanpenerimaan siswa barurombongan belajarSdSMPN Kota SerangSPMB 2025
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Himmikom FISIP Untirta Gelar Jurnal Talks Series 1, Dorong Budaya Akademik Mahasiswa Magister

Next Post

KNPI Desak Pemkot Cilegon Bangun Stasiun Pemantau Udara, Warga Terancam Dampak Flaring Industri

Next Post

KNPI Desak Pemkot Cilegon Bangun Stasiun Pemantau Udara, Warga Terancam Dampak Flaring Industri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Direktur Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Euis Yuningsih Meninggal Dunia

Direktur Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Euis Yuningsih Meninggal Dunia

by Purnama Irawan
Selasa, 18 Agustus 2026 08:41
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Hj. Euis Yuningsih meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Banten,...

Konsep Otomatis

Konvoi Merdeka 2026, Komunitas Honda Banten Telusuri Jejak Sejarah dan Perkuat Budaya Berkendara Aman

by Eko Fajar
Selasa, 18 Agustus 2026 08:34
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komunitas Honda di Banten memanfaatkan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan kegiatan yang tidak sekadar berkendara bersama....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.