• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Kasus Dugaan Obat Racikan Berbahaya, Apoteker Gama Cilegon Diperiksa Penyidik Sebagai Tersangka

Fahmi by Fahmi
Senin, 9 Juni 2025 15:19
in Utama
0
Kasus Dugaan Obat Racikan Berbahaya, Apoteker Gama Cilegon Diperiksa Penyidik Sebagai Tersangka
0
SHARES
898
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Apoteker Apoteker Gama Cilegon berinisial PO diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang.

PO diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan obat racikan berbahaya yang ditemukan di Apotek Gama Cilegon.

“Iya sudah diperiksa. Pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kepala Balai BPOM di Serang dikonfirmasi RADARBANTEN.CO.ID belum lama ini.

PO sendiri dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan UU tersebut, ancaman pidana terhadap PO, dia terancam pidana 12 tahun penjara. “Disangkakan dengan Pasal 435 UU Kesehatan,” katanya.

Penetapan PO sebagai tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan Lucky Mulyawan Martono, anak bos Apotek Gama Grup, Lucky Mulyawan Martono. Keduanya dinilai sebagai orang yang patut bertanggungjawab atas temuan obat racikan tersebut.

“Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” katanya.

Mojaza mengungkapkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah mengamankan sekitar 400 ribu butir obat racikan. Obat tersebut ditemukan pada (9/10/2024) lalu di Apotek Gama Cilegon. Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat.

Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujarnya.

Mojaza mengungkapkan, obat setelan atau racikan tersebut merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” tuturnya.

Mojaza menjelaskan, Lucky menyandang status tersangka sejak Senin 20 Januari 2025. Pemilik Sarana Apotek (PSA) Gama Cilegon itu dijerat dengan Pasal 435 jo 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana. “Sejauh ini kita belum melakukan penahanan,” tutur pria yang akrab disapa Moses ini.

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: Aditya

Tags: apotekapotik GamaBalai BPOM di SerangbpomBPOM Farida Ayu WidiastutiEdy Mulyawan MartonoKepala BPOM Mojaza SiraitMojaza Siraitobat setelanPenindakan BPOM Serangpenyalahgunaan obat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dukung Ketahanan Pangan, Wakapolsek Pasar Kemis Tangerang Tinjau Perkembangan Tanaman Jagung

Next Post

Poktan Ranca Panjang Panen Jagung 30 Ton

Next Post
Poktan Ranca Panjang Panen Jagung 30 Ton

Poktan Ranca Panjang Panen Jagung 30 Ton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026

Walikota Cilegon Robinsar Siap Sukseskan Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026

by Adam Fadillah
Sabtu, 15 Agustus 2026 16:46
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon Robinsar menyatakan kesiapannya mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026. Ajang...

10 bedeng kontrakan terbakar

10 Bedeng Kontrakan di Sukmajaya Cilegon Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

by Adam Fadillah
Sabtu, 15 Agustus 2026 16:42
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Sebanyak 10 bedeng kontrakan permanen di Lingkungan Kranggot Jabalintang, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, terbakar pada...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.