SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Serang akan membentuk pansus aset untuk membahas permasalahan penyerahan aset dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang.
Dalam pansus aset itu, dewan akan melibatkan ahli hukum untuk menelaah kembali terkait kesepakatan kedua pemerintah daerah ini.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Farhan Aziz menilai, perlu dibentuk kembali Pansus Aset. Karena, pansus dapat menjadi forum resmi yang lebih kuat dalam menelusuri dan menyelesaikan persoalan aset lintas pemerintahan ini.
“Menurut saya yang perlu dibentuk adalah pansus sebenarnya,” ujar Farhan, Jumat 13 Juni 2025.
Politikus Partai Demokrat itu mengaku akan mengusulkan pembentukan pansus tersebut kepada Komisi III DPRD Kota Serang, yang membidangi urusan aset dan pemerintahan.
Tidak hanya itu, Farhan juga mengusulkan agar pansus ini melibatkan ahli hukum, agar dalam prosesnya dapat menelaah secara lebih mendalam dasar-dasar hukum dari setiap kesepakatan yang pernah dibuat antara Pemkot dan Pemkab Serang.
Ia berharap, penelaahan tersebut dapat membuka peluang hukum untuk mendorong penyerahan aset secara penuh ke Pemkot Serang, termasuk gedung Pendopo Bupati yang selama ini menjadi objek sengketa utama.
“Siapa tahu ada kesepakatan yang tidak simetris, tidak seimbang, atau dasar hukumnya lemah. Jadi kita masih punya celah untuk mengambil hak tersebut,” jelas Farhan.
Editor: Mastur Huda