SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua siswi SMP di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum gurunya. Kasus tersebut saat ini dalam penangan UPPA Satreskrim Polres Serang.
Informasi yang diperoleh, dua siswi SMP swasta yang menjadi korban pencabulan tersebut berinisial AZ (14) dan CA (14). Sedangkan, pelaku berinisial FIZ (24).
Kasus tersebut berawal pada Sabtu 30 Desember 2024. Saat itu kedua korban mengikuti acara perkemahan. Selanjutnya, kedua korban yang sedang istirahat di dalam tenda dihampiri pelaku.
Pelaku mengajak keduanya untuk pergi mengambil mengambil obat-obatan di posko. Namun, saat tiba di posko guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) itu mengaku bahwa obat-obatan itu ada di rumahnya.
Keduanya kemudian diajak ke dalam rumah korban yang berada di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Saat di rumah ternyata tidak mengambil obat-obatan. Ia malah menyuruh korban untuk istirahat di dalam kamar terpisah.
Pada Minggu dinihari 1 Desember 2024 atau sekira pukul 01.00 WB pelaku datang ke dalam kamar korban. Kedua korban dicabuli secara bergantian. “Ada dua korban, keduanya merupakan siswi SMP di Cikande,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Jumat 20 Juni 2025.
Modus pencabulan yang dilakukan pelaku adalah dengan merekam video korban saat tertidur. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban menolak menuruti kemauannya.
“Korban diancam akan disebar videonya, pelaku ini membuat narasi kalau korban ini udah enggak bener lah,” katanya.
Usai kejadian tersebut, korban oleh pelaku dibawa kembali ke tempat perkemahan. Kasus cabul oleh pembina Palang Merah Remaja (PMR) ini baru terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Pelaku ini pembina PMR di sekolah, dia ini statusnya masih honorer. Dia dilaporkan oleh korban AZ pada Maret 2025. Alasan baru lapor mungkin trauma, apalagi korban ini sering ketemu pelaku di sekolah,” ungkapnya.
Dari pengakuan korban tersebut, orang tuanya lantas membuat laporan di Mapolres Serang. Dari laporan itu, pelaku kemudian dilakukan penangkapan di Kampung Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Senin dinihari 16 Juni 2025.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” tutur Andi.
Editor: Bayu Mulyana











