SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus berupaya menggali potensi pendapatan daerah. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah pemanfaatan aset-aset milik daerah yang selama ini tidak termanfaatkan secara optimal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengatakan bahwa aset-aset tak terpakai tersebut akan mulai dioptimalkan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Supaya aset-aset yang selama ini tidak termanfaatkan bisa menghasilkan, entah itu disewakan, dikontrakkan ke pihak ketiga, atau dikerjasamakan dengan BUMD,” ujar Deden kepada wartawan, Jumat, 11 Juli 2025.
Menurut Deden, langkah ini juga menjadi bagian dari respons terhadap adanya kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang membuat Pemprov Banten perlu mencari sumber pendapatan baru.
Deden mencontohkan salah satu aset milik Pemprov yang sudah berhasil memberikan kontribusi secara berkala, yakni aset yang terletak di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
“Itu aset kita, dan sekarang tiap bulan menghasilkan karena dikontrakkan. Model ini akan kita kembangkan di titik-titik lain,” ungkapnya.
Untuk mendukung langkah tersebut, Pemprov Banten kini tengah menyusun kajian pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus yang menangani pengelolaan dan pemanfaatan aset.
“Kerja UPT ini akan fokus cari peluang. Misalnya ada tanah milik daerah yang bisa dijadikan usaha, disewakan untuk gudang, pusat logistik, atau bahkan akomodasi. Kita akan hitung potensi ekonominya,” jelas Deden, yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Banten.
Langkah ini dinilai penting agar aset-aset yang selama ini terbengkalai bisa memberikan nilai tambah bagi daerah. Nantinya, UPT tersebut akan bertugas melakukan inventarisasi aset, menilai potensi pemanfaatan, hingga menyusun skema kerja sama dengan pihak ketiga yang saling menguntungkan.
Pemprov Banten berharap, strategi ini akan memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mengurangi ketergantungan pada pendapatan dari sektor-sektor pajak konvensional.
Editor : Merwanda











