SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk individu atau badan usaha sebagai bukti kewajiban perpajakan.
Kini, memiliki NPWP bukan hanya kewajiban, tetapi juga jadi kebutuhan untuk berbagai keperluan administratif dari melamar kerja, mengurus kredit, sampai membuka rekening bisnis.
Kabar baiknya, membuat NPWP sekarang bisa dilakukan secara online, gratis, dan tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Simak langkah-langkahnya berikut ini, cocok untuk karyawan, freelancer, atau pelaku UMKM.
1. Syarat dokumen.
Sebelum mendaftar, siapkan dokumen yang harus disertakan.
Untuk Karyawan atau Freelancer:
– KTP (scan/foto),
– Email aktif,
– Nomor HP aktif,
– Surat keterangan usaha (khusus wiraswasta/freelancer)
2. Cara daftar NPWP online
Langkah 1: Kunjungi situs resmi DJP, https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.
Langkah 2: Buat akun DJP online. Klik “Daftar” di pojok kanan atas, lalu masukkan email aktif.
Cek inbox untuk aktivasi. Buat password dan lengkapi data awal.
Langkah 3: Isi formulir pendaftaran dan
Lengkapi data diri.
Langkah 4: Upload dokumen dalam format file .jpg atau .pdf (maksimal 2MB).
Langkah 5: Kirim permohonan setelah data dan dokumen lengkap. Pengajuan akan diproses dan diverifikasi oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sesuai domisili.
3. Hasil dan waktu proses.
Jika semua data valid, NPWP digital akan dikirim dalam waktu 1–3 hari kerja.
NPWP berbentuk PDF akan dikirim ke email yang bisa langsung digunakan untuk akses DJP online.
Kartu fisik tidak diperlukan, karena sistem kini sudah terintegrasi dengan NIK (KTP).
Tip Tambahan
Pastikan semua dokumen terlihat jelas dan tidak blur saat membuat NPWP secara online.
Cek email secara berkala untuk notifikasi dari DJP, dan tetap lapor SPT Tahunan, meski belum punya penghasilan tetap.
Editor: Agus Priwandono











