PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Pandeglang kini makin beragam.
Selain bisa dilakukan secara online dan langsung ke Satpas SIM, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling.
Namun perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM lima tahunan, bukan untuk permohonan SIM baru.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @satlantaspolrespandeglang, layanan SIM Keliling pada Senin hari ini, 4 Agustus 2025, berada di kawasan Mengger. Pelayanan dimulai 08.30 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Sementara, untuk pengajuan SIM baru, masyarakat tetap harus datang langsung ke Satpas Polres Pandeglang.
Berikut syarat perpanjangan SIM:
– E-KTP,
– Fotokopi SIM lama sebanyak dua rangkap,
– Surat keterangan sehat dari dokter,
– Surat keterangan psikologi.
Perlu diingat, jadwal layanan SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu jika ada kendala teknis di lapangan.
Editor: Agus Priwandono











