SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – RC warga asal Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Pria berusia 28 tahun tersebut ditangkap atas kasus penyalahgunaan obat keras.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Dimas Arki Jatipratama mengatakan, tersangka dilakukan penangkapan di tempat Pemancingan Tengkele, Jalan Raya Serang – Pandeglang, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, pada akhir Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 20 butir Tramadol dan 70 butir Hexymer. “Barang bukti tersebut kami amankan di dalam tas selempang milik tersangka,” katanya, Selasa 5 Juli 2025.
Kepada petugas, tersangka mengaku masih menyimpan obat keras tersebut di tempat kontrakannya di daerah Sempu, Kota Serang. Di tempat tersebut, petugas yang melakukan penggeledahan mengamankan 413 butir Tramadol dan 577 butir Hexymer. “Barang bukti tambahan tersebut ditemukan di dapur kontrakan tersangka,” kata Dimas.
Ia menjelaskan, selain mengamankan ribuan butir obat keras, petugas juga mengamankan uang Rp 78 ribu dan satu unit ponsel yang digunakan untuk sarana transaksi. Menurut pengakuan tersangka, obat keras tersebut didapat dari bandar berinisial W. Rencananya, obat-obatan tersebut akan diperjualbelikan di wilayah Kota Serang dan sekitarnya.
“Pengakuannya didapat dari seseorang berinisial W. Saat ini, kasusnya masih kami kembangkan,” katanya.
Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M Maulani menambahkan, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Tersangka saat ini masih dilakukan penahanan,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak

