SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kuasa hukum Ketua Kadin Cilegon Nonaktif, M Salim dan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, Ismatullah Ali, Tb Sukatma menganggap jika dakwaan JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta sebenarnya.
Menurut Sukatma, dakwaan JPU terkait dugaan pemerasan dan pengancaman kontraktor PT China Chengda Engineering selaku kontraktor pembangunan pabrik kimia, PT Chandra Asri Alkali senilai Rp 5 triliun terdapat keraguan.
“Nanti kita akan buktikan sebaliknya, bahwa dakwaan itu justru tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Apalagi apalagi dengan keraguan Jaksa itu menempatkan pasal 53 pasal percobaan,” katanya, Jumat 8 Agustus 2025.
Meski begitu, Sukatma menegaskan, pihaknya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU, dan melanjutkan persidangan dengan pokok perkara dan memanggil saksi-saksi. “Eksepsi itu kan tidak tidak wajib. Secara materi kita akan buktikan di persidangan nanti,” ujarnya.
Sukatma mengatakan, jika persoalan yang menjerat kliennya merupakan perkara kecil yang dibesar-besarkan. Hal tersebut imbas dari video viral di media sosial.
“Sebetulnya juga ya boleh dikatakan perkara yang biasa bukan sesuatu perkara yang kompleks. Kemudian juga, karena ini diviralisasi perkara itu terus kemudian seakan-akan ini menjadi perkara besar,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya

