• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Siapkan Syaratnya, SIM Keliling Polres Pandeglang Hari Ini, 12 Agustus 2025, Ada di Sini

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 12 Agustus 2025 07:39
in Pandeglang, Utama
0
Siapkan Syaratnya, SIM Keliling Polres Pandeglang Hari Ini, 12 Agustus 2025, Ada di Sini
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Pandeglang yang ingin memperpanjang SIM tak perlu lagi datang ke Mapolres Pandeglang. Layanan mobil SIM Keliling siap melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @satlantaspolrespandeglang yang dikutip Radarbanten.co.id, Selasa hari ini, 12 Agustus 2025, layanan SIM Keliling tersedia di Kecamatan Labuan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Untuk perpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain, fotokopi KTP, SIM yang akan diperpanjang, surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan psikologi, serta alat tulis seperti pulpen untuk mengisi formulir.

Setelah dokumen lengkap, petugas akan memproses dan memanggil pemohon masuk ke dalam kendaraan layanan mobil SIM Keliling.

Biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarifnya Rp 80.000 untuk perpanjang SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi. Jadi, pemohon perpanjang SIM harus membawa uang lebih.

Jadwal layanan SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu jika ada kendala teknis di lapangan.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Alun-alun PandeglangJadwal SIM Kelilingkabupaten pandeglangPandeglangpolres pandeglangsimsim kelilingSIM keliling polres pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Agenda Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Hari Ini, 12 Agustus 2025: dari Sinergi Antikorupsi, Dampingi Kapolri, hingga Pelepasan Kontingen Pramuka

Next Post

Jadwal Bupati dan Wabup Lebak Hari Ini, Selasa 12 Agustus 2025: Ada Enam Agenda

Next Post
Jadwal Bupati dan Wabup Lebak Hari Ini, Selasa 12 Agustus 2025: Ada Enam Agenda

Jadwal Bupati dan Wabup Lebak Hari Ini, Selasa 12 Agustus 2025: Ada Enam Agenda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sidang di PN Serang Ungkap Dugaan Penipuan Bisnis Batu Bara Fiktif Rp381 Juta

Sidang di PN Serang Ungkap Dugaan Penipuan Bisnis Batu Bara Fiktif Rp381 Juta

by Fahmi
Kamis, 10 September 2026 10:01
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Modus penipuan dengan kedok Purchase Order (PO) batu bara fiktif terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang,...

Bawa Sabu dari Lampung, Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar di Cipare

Bawa Sabu dari Lampung, Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar di Cipare

by Fahmi
Kamis, 10 September 2026 09:47
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sandi Kurniawan alias Ceper (39) ditangkap petugas Unit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota di gardu poskamling di...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.