PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Pandeglang yang ingin memperpanjang SIM tak perlu lagi datang ke Mapolres Pandeglang. Layanan mobil SIM Keliling siap melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @satlantaspolrespandeglang yang dikutip Radarbanten.co.id, Selasa hari ini, 12 Agustus 2025, layanan SIM Keliling tersedia di Kecamatan Labuan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Untuk perpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain, fotokopi KTP, SIM yang akan diperpanjang, surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan psikologi, serta alat tulis seperti pulpen untuk mengisi formulir.
Setelah dokumen lengkap, petugas akan memproses dan memanggil pemohon masuk ke dalam kendaraan layanan mobil SIM Keliling.
Biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarifnya Rp 80.000 untuk perpanjang SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi. Jadi, pemohon perpanjang SIM harus membawa uang lebih.
Jadwal layanan SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu jika ada kendala teknis di lapangan.
Editor: Agus Priwandono











