• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Diam Bertahun-tahun, Kasus Ayah Kandung Rudapksa Anak di Pandeglang Terbongkar Lewat WhatsApp

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Sabtu, 16 Agustus 2025 10:33
in Pandeglang
0

Terduga pelaku NR (61) diamankan Unit PPA Polres Pandeglang. Foto : Moch Madani Prasetia

0
SHARES
318
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang remaja perempuan di Pandeglang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap secara tidak terduga melalui percakapan WhatsApp yang disalin oleh pacar korban. Aparat kini tengah menyelidiki kasus tersebut dan memberikan pendampingan psikologis intensif kepada korban.

Ipda Robert Sangkala, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku adalah NR (61), warga Kecamatan Saketi. Korban, yang baru berusia 15 tahun, merupakan anak kandung pelaku.

“Kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari pacar korban yang sempat menduplikasi WhatsApp milik korban. Saat itu ditemukan percakapan yang mengandung hal-hal tidak senonoh antara korban dan ayahnya,” ungkap Robert, Sabtu 16 Agustus 2025.

Berdasarkan keterangan awal, dugaan tindak kekerasan telah berlangsung sejak korban masih kecil. Pelaku diduga kerap melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi. Korban disebut mengalami tekanan psikologis dan ancaman, sehingga sulit untuk melawan.

Peristiwa itu terjadi di rumah mereka yang berada di wilayah Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.

“Korban mengaku tidak mengalami paksaan langsung, tetapi merasa takut karena sifat ayahnya yang temperamental. Ada ancaman sehingga korban mau tidak mau mengikuti kemauan pelaku,” tuturnya.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan rekaman percakapan yang menjadi pintu masuk dalam pengungkapan kasus ini. Saat pelaku dikonfrontasi oleh keluarga, sempat terjadi penolakan dan pelaku meninggalkan rumah.

Tidak lama kemudian, NR ditemukan dalam kondisi lemah di wilayah Bojong. Ia diduga mencoba mengakhiri hidupnya sendiri. Setelah sempat dirawat di RSUD Berkah Pandeglang selama beberapa hari, pelaku akhirnya diamankan oleh pihak berwajib untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sempat dirawat di Rumah  Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang selama 2-3 hari sebelum kami amankan,” ujar Robert.

Atas perbuatannya, NR dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, korban tengah menjalani proses pemulihan dengan didampingi tim psikolog dari DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang serta pekerja sosial yang ditugaskan khusus untuk menangani kasus-kasus trauma anak.

“Kami sudah koordinasi dengan DP2KB3A Kabupaten Pandeglang dan pekerja sosial untuk pendampingan psikologis. Korban mengalami trauma dan butuh pemulihan,” pungkas Robert.

Editor : Merwanda

Tags: Bantenbejatkabupaten pandeglangkorban kekerasankorban traumaKriminalitasPandeglangpersetubuhanpolres pandeglangPPA Polres Pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wabup Najib Hamas Minta Sekda Serang Bisa Berpantun, Ini Kriteria Lengkapnya

Next Post

Sambil Menitikan Air Mata, Bupati Zakiyah Sampaikan Pesan Khusus untuk Paskibraka

Next Post

Sambil Menitikan Air Mata, Bupati Zakiyah Sampaikan Pesan Khusus untuk Paskibraka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

5 Fungsi Control Valve dalam Sistem Kontrol Proses Industri

5 Fungsi Control Valve dalam Sistem Kontrol Proses Industri

by Redaksi
Kamis, 20 Agustus 2026 18:38
0

Control Valve merupakan komponen vital dalam pengendalian proses industri. Valve ini terdiri dari tiga bagian utama yaitu valve body, aktuator,...

Pemkab Serang Senang, Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu

Pemkab Serang Senang, Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 20 Agustus 2026 18:08
0

Kepala BKPSDM Kabupetan Serang, Iskandar Nordat, bicara soal rencana pengangkatan guru PPPK Paruh Waktu.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.