SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rutan Kelas IIB Serang memberikan remisi umum kepada warga binaan, Minggu, 17 Agustus 2025.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang Rangga Permata melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Chika Panji Ardiansyah, menyampaikan sebanyak 119 warga binaan menerima remisi umum kemerdekaan, sementara 146 lainnya memperoleh remisi dasawarsa.
“Dari ratusan warga binaan yang mendapat remisi, tercatat 8 orang langsung bebas karena masa pidananya habis setelah mendapat pengurangan hukuman,” kata Panji, Senin, 18 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, besaran potongan masa pidana yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari satu hingga empat bulan.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan mengikuti kegiatan pembinaan di rutan,” ujarnya.
Salah satu warga binaan penerima remisi, Yogi, mengaku bersyukur karena langsung bisa menghirup udara bebas.
“Saya sangat senang, ternyata bisa pulang lebih cepat. Tadi dikasih tahu petugas, hari ini saya langsung bebas karena dapat remisi,” ucapnya.
Ia pun berjanji untuk memperbaiki diri dan tidak lagi melakukan tindak pidana.
“Harapan saya ke depan bisa mendapatkan pekerjaan tetap untuk menghidupi keluarga. Saya tidak mau lagi ditahan, kasihan keluarga di rumah,” katanya.
Untuk diketahui, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Editor: Aas Arbi

