SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Serang Kota hari ini Jumat, 29 Agustus 2025, tidak membuka layanan SIM Keliling di Kabupaten Serang. Dua lokasi yang disediakan berada di Kota Serang.
Lokasi yang dijadikan tempat untuk perpanjangan SIM Keliling tersebut ada di Stadion Maulana Yusuf dan di depan Pos Polisi Palima.
“Hari ini tempat SIM keliling ada di dua lokasi tersebut,” ujar Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina.
Dijelaskan Tiwi, operasional SIM keliling tersebut dibatasi waktunya. Layanan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
“Waktunya dimulai jam delapan pagi sampai jam dua siang,” katanya didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM keliling.
Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlaku, dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk tarif perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon perlu membawa uang lebih.
Editor: Agus Priwandono











