SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten menutup akhir tahun 2025 dengan menyelamatkan kerugian masyarakat akibat maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Nilai kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 43,5 miliar.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, pihaknya terus memperkuat pengawasan pelayanan publik di instansi pemerintahan maupun lembaga swasta di wilayah Provinsi Banten.
Ia menyatakan, kinerja Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten terus meningkat setiap tahun, dalam lima tahun terakhir.
Tahun 2022, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten berhasil menyelamatkan potensi kerugian mayarakat sebesar Rp 7,9 miliar.
Tahun 2023, sebesar Rp 38,9 miliar. Tahun 2024, sebesar Rp 45,3 miliar. Tahun 2025, sebesar Rp 43,5 miliar.
“Selama periode 2021–2025, Ombudsman Banten memvaluasi nilai kerugian publik yang berhasil diselamatkan sebesar Rp135.680.185.848. Jumlah valuasi tersebut kami hitung dari aduan masyarakat yang telah kami tindak lanjuti,” ujar Fadli dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2025 di kantor Ombudsman Banten, Kota Serang, Kamis, 18 Desember 2025.
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Fadli menjelaskan, penyelamatan kerugian masyarakat itu didasari oleh penyelesaian laporan masyarakat sebanyak 232 kasus.
Dari jumlah itu, 168 laporan ditutup pada tahapan pemeriksaan dan 64 kaporan masyarakat ditutup pada proses PVL (Penerimaan dan Verifikasi Laporan).
“Lebih dari 60 persen dari laporan tersebut disimpulkan ditemukan terjadinya naladministrasi,” tekan Fadli.
Substansi laporan yang paling banyak diadukan ke Ombudsman Banten adalah substansi agraria/pertanahan sebanyak 189 laporan.
Kemudian, substansi pendidikan sebanyak 139 laporan, substansi kesejahteraan sosial di peringkat ketiga dengan 96 laporan, substansi jepegawaian 81 laporan, serta substansi hak sipil politik sebanyak 68 laporan.
“Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2025, masalah pertanahan yang paling banyak diadukan dan total valuasinya kerugian publiknya paling tinggi. Ini tetap menjadi perhatian kami,” ungkap Fadli.
Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan bahwa Ombudsman memastikan bahwa setiap fungsi dan tugas yang telah dilakukan akan berdampak kebermanfaatan kepada masyarakat.
Menurutnya, nilai valuasi di atas menunjukkan kuatnya efektivitas pengawasan berdasarkan cost benefit ratio.
Setiap Rp 1 anggaran menghasilkan penyelamatan kerugian masyarakat sekitar Rp 11,14 atau 11,14 kali lipat.
Selama lima tahun ini, Ombudsman Banten hanya memiliki nilai anggaran Rp 12 miliar.
Dengan kata lain, manfaatnya setara 1.114 persen dari biaya (atau +1.014 persen lebih tinggi dibanding biaya), sehingga anggaran yang dibelanjakan benar-benar memberi return publik yang besar dan nyata.
“Kami harap, tahun depan, Ombudsman Banten bisa menunjukkan kinerja yang solid dalam memastikan setiap warga Banten mendapatkan pelayanan publik yang maksimal,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











