KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria berinisial AH (47) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang. AH ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penjambret kalung milik seorang ibu rumah tangga (IRT).
Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan mengatakan bahwa peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Sabtu (2/8) di Kampung Pengkolan, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Saat itu korban, seorang ibu rumah tangga, hendak pulang usai membeli sayur,” kata Johan, Jumat 29 Agustus 2025.
Saat berjalan kaki menuju rumah, tiba-tiba korban dipepet tersangka AH yang beraksi menggunakan sepeda motor, yang kemudian, tersangka AH menjambret kalung emas yang dipakai korban. Aksi itu nyaris membuat korban tersungkur.
“Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun tersangka berhasil melarikan diri membawa kalung emas korban,”kata Johan.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Cikupa langsung melakukan penyelidikan. Respons sigap itu sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Polisi mendapatkan petunjuk karena ternyata peristiwa itu terekam kamera CCTV milik salah seorang warga. Dari bukti petunjuk itu serta berdasarkan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan mendeteksi keberadaan tersangka.
“Kami kemudian menangkap tersangka AH di rumahnya yang juga berada di wilayah Cikupa,” ujar Johan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka AH merupakan seorang residivis untuk kasus yang sama pada tahun 2014. Kini tersangka AH menjalankan pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa.
“Tersangka AH dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.” tukasnya.
Editor: Aas Arbi











