SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Serang menangkap IS (23), warga Perumahan Chrysant Residence, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
IS ditangkap usai diketahui menaruh dua paket sabu di pinggir Jalan Lingkar Selatan KM 2, Desa Waringinkurung, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Penangkapan dilakukan pada Agustus 2025, setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Kami amankan di daerah Cilegon,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, saat dikonfirmasi, Sabtu 13 September 2025.
Dalam pemeriksaan, IS mengaku menaruh paket sabu sesuai titik lokasi yang ia kirim melalui aplikasi Google Maps kepada pembelinya.
“Lokasi tersebut kita telusuri, berdasarkan titik google maps tersebut ada paket sabu yang belum diambil pemesannya,” jelas Bondan.
IS juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial AS yang kini sedang dalam pengejaran polisi.
“Kami masih lakukan pengembangan,” imbuhnya.
Bondan menuturkan, motif IS menjadi pengedar sabu adalah karena faktor ekonomi. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
“Ancaman pidananya di atas lima tahun,” tutup Bondan.
Editor : Merwanda











