• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Gunakan Google Maps untuk Antar Sabu, Warga Perumahan Mewah di Cilegon Diciduk Polisi

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 13 September 2025 13:40
in Hukum
0

Ilustrasi ersangka saat ditahan (iStock)

0
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Serang menangkap IS (23), warga Perumahan Chrysant Residence, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

IS ditangkap usai diketahui menaruh dua paket sabu di pinggir Jalan Lingkar Selatan KM 2, Desa Waringinkurung, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Penangkapan dilakukan pada Agustus 2025, setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Kami amankan di daerah Cilegon,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, saat dikonfirmasi, Sabtu 13 September 2025.

Dalam pemeriksaan, IS mengaku menaruh paket sabu sesuai titik lokasi yang ia kirim melalui aplikasi Google Maps kepada pembelinya.

“Lokasi tersebut kita telusuri, berdasarkan titik google maps tersebut ada paket sabu yang belum diambil pemesannya,” jelas Bondan.

IS juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial AS yang kini sedang dalam pengejaran polisi.

“Kami masih lakukan pengembangan,” imbuhnya.

Bondan menuturkan, motif IS menjadi pengedar sabu adalah karena faktor ekonomi. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

“Ancaman pidananya di atas lima tahun,” tutup Bondan.

Editor : Merwanda

Tags: kasus sabu WaringinkurungKelurahan Sukmajaya CilegonNarkotikapengedar narkotikapenyalahgunaan narkobaPerumahan Chrysant ResidencePolres Serang Bondan Rahadiansyahsabu-sabuSatresnarkoba Polres Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

37 Pengcab Kompak, Irfan Ali Hakim Nahkodai KONI Cilegon 2025-2029

Next Post

Kinerja Konsisten 25 Tahun, bank bjb Sabet Dua Penghargaan Nasional dari Infobank

Next Post
Kinerja Konsisten 25 Tahun, bank bjb Sabet Dua Penghargaan Nasional dari Infobank

Kinerja Konsisten 25 Tahun, bank bjb Sabet Dua Penghargaan Nasional dari Infobank

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pendiri Kota Serang Ingatkan Makna Madani Jangan Jadi Sekat Pembangunan

by Nahrul Muhilmi
Senin, 10 Agustus 2026 18:11
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tokoh pendiri Kota Serang, KH Matin Syarkowi, mengingatkan agar istilah Madani yang melekat dalam identitas Kota Serang...

Jelang Seleksi Sekda Cilegon, Dana Sujaksani Mengaku Tidak Ada Persiapan Khusus

by Adam Fadillah
Senin, 10 Agustus 2026 17:25
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Salah satu kandidat Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kota Cilegon, Dana Sujaksani, mengaku tidak melakukan persiapan khusus menjelang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.