CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Program diskon pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 20 persen serta penghapusan 100 persen denda keterlambatan yang digulirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon pada Senin 15 September 2025 mendapat sorotan dari DPRD Kota Cilegon.
Wakil Ketua Komisi III sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh menilai, rendahnya realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB hingga menjelang akhir triwulan ketiga perlu menjadi perhatian serius.
“PBB merupakan salah satu komponen penting dalam struktur PAD. Setiap keterlambatan dalam pencapaiannya tentu berdampak langsung pada kemampuan daerah membiayai program pembangunan maupun pelayanan publik,” ujar Rahmatulloh, Selasa 16 September 2025.
Menurut politisi PAN itu, meski Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mengeluarkan berbagai kebijakan percepatan seperti diskon PBB dan penghapusan denda, efektivitas kebijakan tersebut harus diukur dengan data konkret.
“Diskon atau penghapusan denda memang bisa memberi stimulus sementara bagi wajib pajak. Tapi sejauh mana hal itu benar-benar mampu meningkatkan kepatuhan dan mempercepat penerimaan, perlu dievaluasi lebih dalam,” tegasnya.
Rahmatulloh mengurai, persoalan rendahnya penerimaan PBB tidak hanya soal keringanan atau insentif. Ia menilai ada empat faktor utama yang harus mendapat perhatian serius pemerintah daerah.
“Pertama, basis data wajib pajak. Apakah data objek dan subjek pajak sudah mutakhir, valid, dan sesuai kondisi lapangan? Kedua, sosialisasi dan edukasi. Seberapa masif pemerintah menyampaikan pentingnya membayar PBB tepat waktu kepada masyarakat, khususnya lewat kelurahan dan RT/RW?,” tambahnya.
Ketiga dirinya menekankan soal inovasi pembayaran. Apakah akses pembayaran sudah mudah, cepat, dan dekat, misalnya lewat kanal digital, perbankan, atau kerjasama dengan retail modern.
Keempat, penegakan aturan. Apakah sudah ada langkah tegas terhadap wajib pajak yang terus menunggak meski diberi keringanan?” papar Rahmatulloh.
Ia menegaskan, DPRD mendorong agar BPKAD tidak hanya bergantung pada program diskon atau penghapusan denda.
Melainkan juga memperbaiki strategi pemungutan, memperkuat basis data, memperluas kanal pembayaran, serta meningkatkan koordinasi hingga tingkat kelurahan.
“Kami siap memberikan dukungan kebijakan, baik regulasi maupun anggaran, untuk memperkuat sistem pemungutan PBB agar lebih akuntabel, transparan, dan efektif. Dengan begitu, target PAD bisa tercapai dan pembangunan Kota Cilegon tidak terganggu,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemkot Cilegon mencatatkan piutang PBB sebesar Rp241 miliar. Program diskon 20 persen pokok PBB dan penghapusan 100 persen denda keterlambatan digulirkan sebagai upaya mempercepat realisasi penerimaan.
Editor: Bayu Mulyana

