• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Mahkamah Agung Bebaskan Terdakwa Kasus Dugaan Rudapaksa Anak Kandung di Waringinkurung

Fahmi by Fahmi
Selasa, 30 September 2025 11:23
in Hukum
0
Mahkamah Agung Bebaskan Terdakwa Kasus Dugaan Rudapaksa Anak Kandung di Waringinkurung
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) memutus bebas Muhammad Saefi, terdakwa kasus dugaan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun. 

Putusan ini menguatkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang tersebut,” bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi MA, Selasa, 30 September 2025.

Kasasi dengan Nomor 6998 K/Pid.Sus/2025 itu diputus pada 2 Juli 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo, dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan pertimbangan PN Serang yang membebaskan terdakwa. 

Salah satu dasar putusan adalah adanya surat kesepakatan damai tertulis antara terdakwa dan anak korban pada 9 Mei 2024.

Dalam surat tersebut, korban mengaku memberikan keterangan palsu dengan menuduh ayah kandungnya memperkosanya. 

MA menilai alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih banyak berkaitan dengan penilaian pembuktian di persidangan. 

Hal itu merupakan ranah judex facti yang tidak dapat diuji pada tingkat kasasi, sebagaimana diatur Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

“Bahwa alasan kasasi penuntut umum selebihnya berkaitan dengan penilaian atas hasil pembuktian,” bunyi putusan tersebut.

Pada 16 Januari 2025, PN Serang telah membebaskan Saefi dari seluruh dakwaan JPU yang menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (3) dan ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Hakim mempertimbangkan keterangan korban yang mengaku pernah memberikan pernyataan bohong karena merasa kurang mendapat perhatian dari ayahnya yang lebih menyayangi ibu tiri. 

Korban juga menyatakan telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya, bukan dengan terdakwa.

Pada persidangan 7 September 2024, korban secara resmi mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik dan menegaskan ayah kandungnya tidak pernah menyetubuhinya.

Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, membenarkan adanya putusan kasasi tersebut. 

“Jika yang dimaksud atas nama Muhammad Saefi, maka benar petikan putusan kasasi sudah turun dari MA sebagaimana informasi pada website resmi,” ujarnya.

Editor: Aas Arbi

Tags: hukum pidana anakkasus pencabulan anak Serangkasus rudapaksa anak kandungKejaksaan Negeri SerangMahkamah AgungMuhammad Saefipemerkosaan anak WaringinkurungPN Serangvonis bebas MA
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dindikbud Kota Serang Instruksikan Kepsek Cek Kebersihan Dapur MBG

Next Post

Samsung Rilis Galaxy Buds3 FE dan Galaxy Buds Core, TWS Premium Harga Terjangkau

Next Post
Samsung Rilis Galaxy Buds3 FE dan Galaxy Buds Core, TWS Premium Harga Terjangkau

Samsung Rilis Galaxy Buds3 FE dan Galaxy Buds Core, TWS Premium Harga Terjangkau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polres Serang Tangkap Kepala Toko Minimarket Diduga Cabuli Kasir

Polres Serang Tangkap Kepala Toko Minimarket Diduga Cabuli Kasir

by Fahmi
Jumat, 28 Agustus 2026 16:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AS (26), kepala toko minimarket di Desa Parigi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan...

Diduga Kelebihan Muatan, Pikap Terlihat Goyang Saat Melintas di Tol Tangerang-Merak

Diduga Kelebihan Muatan, Pikap Terlihat Goyang Saat Melintas di Tol Tangerang-Merak

by Syaiful Adha
Jumat, 28 Agustus 2026 15:49
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah mobil pikap yang membawa muatan penuh dan diduga melebihi kapasitas angkut terlihat melintas di Jalan Tol...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.