slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Info Adhyaksa

Jaksa Cegah Korupsi di Tubuh Koperasi Merah Putih

Andre Adisas Putra by Andre Adisas Putra
07-10-2025 10:54:38
in Info Adhyaksa
Jaksa Cegah Korupsi di Tubuh Koperasi Merah Putih

EDUKASI HUKUM: Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna memberikan edukasi hukum kepada camat, lurah, dan staf Kecamatan Ciputat Timur, Kamis (2/10). PENKUM KEJATI BANTEN FOR RADAR BANTEN

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CIPUTAT, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali memberikan penyuluhan hokum. Kali ini, sasarannya adalah pengurus Koperasi Merah Putih kelurahan di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

“Program ini didukung oleh berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ada juga Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna selaku narasumber.

Baca Juga :

Tidak Bijak Bermedsos, Sanksi Menanti Insan Adhayksa

Program IAD Harus Sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi

Kejati Banten dan Kejaksaan Rakyat Zhejiang Tukar Pengalaman

Bupati Maesyal Resmikan Gerai Koperasi Merah Putih Kelurahan Medang

Koperasi Merah Putih merupakan lembaga ekonomi berbasis masyarakat desa/kelurahan yang dibentuk untuk memperkuat perekonomian, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan memperluas inklusi keuangan.

Di sisi lain, Rangga mengatakan bahwa program Pemerintah Pusat itu berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Kejahatan itu bisa terjadi jika tata kelola dan pengawasan tidak dijalankan dengan baik.

“Beberapa modus yang kerap terjadi di koperasi antara lain manipulasi laporan keuangan, penggelapan dana simpanan anggota, pinjaman fiktif, hingga penyalahgunaan aset untuk kepentingan pribadi. Ini yang perlu kita edukasikan kepada pengurus koperasinya agar menjauhi pelanggaran hukum,” ujarnya.

Berdasarkan riset independen, potensi kerugian yang timbul akibat korupsi di sektor koperasi bisa mencapai puluhan triliun rupiah.

“Risiko semakin besar akibat lemahnya pengawasan, rendahnya partisipasi anggota, rendahnya literasi keuangan, hingga pengaruh politik dalam pengelolaan koperasi. Selain itu juga lemahnya pengetahuan hukum sehingga tidak mengetahui aturan yang menyalahi hukum,” tegas Rangga,

Untuk itu, Kejati Banten mendorong langkah-langkah pencegahan korupsi di tingkat desa/kelurahan. “Kita beri edukasi mulai dari penerapan sistem pelaporan keuangan berbasis digital, audit internal dan eksternal secara berkala, pendidikan dan pelatihan antikorupsi bagi pengurus koperasi, membentuk forum anggota untuk evaluasi dan pengawasan, serta kolaborasi koperasi dengan kelurahan untuk monitoring. Kita dorong itu semua agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” tuturnya.

Pihak kelurahan juga memiliki peran strategis dalam membina koperasi, menyediakan mekanisme pengaduan, melakukan supervisi laporan keuangan, menghubungkan koperasi dengan lembaga audit independen, serta memberikan sanksi administratif bagi pengurus yang melanggar.

“Kejati Banten berkomitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam berbagai program pemerintah, termasuk Koperasi Merah Putih. Itu semua demi mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tandas Rangga. (dre/don).

Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono

Tags: kejati bantenkoperasi merah putih
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jaksa Harus Amalkan Nilai Pancasila dalam Bertugas

Next Post

Kemnaker Buka Program Magang Nasional 2025, Peserta Dapat Uang Saku Hingga Rp 3,3 Juta

Related Posts

Tidak Bijak Bermedsos, Sanksi Menanti Insan Adhayksa
Info Adhyaksa

Tidak Bijak Bermedsos, Sanksi Menanti Insan Adhayksa

by Andre Adisas Putra
Selasa, 18 November 2025 08:36

SERANG – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kembali mengingatkan insan Adhyaksa untuk bijak menggunakan media sosial (medsos) dalam kehidupan sehari-hari....

Read moreDetails

Program IAD Harus Sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi

Kejati Banten dan Kejaksaan Rakyat Zhejiang Tukar Pengalaman

Bupati Maesyal Resmikan Gerai Koperasi Merah Putih Kelurahan Medang

Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng di BUMD Banten, Penyidik Kejati Banten Periksa 19 Saksi

Headline Koran Radar Banten Hari Ini: Korupsi Minyak Goreng PT ABM Diaudit

Kopdes Merah Putih Girimukti Cilograng, Menjual Produk Lokal Gula Aren Khas Lebak

Koperasi Merah Putih Tumbuhkan Ekonomi Lewat Sembako Murah

Kadis LH Tangsel Hancurkan HP Saat Didatangi Penyidik

Kasus Korupsi Sampah Tangsel, Saksi Cerita Pernah Disodorkan Kuitansi Rp12 Miliar Meski Proyek Tidak Jalan

Next Post
Kemnaker Buka Program Magang Nasional 2025, Peserta Dapat Uang Saku Hingga Rp 3,3 Juta

Kemnaker Buka Program Magang Nasional 2025, Peserta Dapat Uang Saku Hingga Rp 3,3 Juta

Tujuh Pemain dan Asosiasi Sepak Bola Malaysia Resmi Disanksi FIFA Dilarang Bermain Selama Setahun

Tujuh Pemain dan Asosiasi Sepak Bola Malaysia Resmi Disanksi FIFA Dilarang Bermain Selama Setahun

Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Naik Rp34 Ribu per Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Naik Rp34 Ribu per Gram Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang, Berikut Faktanya!

Selasa, 18 November 2025 23:07
Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Selasa, 18 November 2025 21:12
Tetap Mendapatkan Pelayanan Maksimal Meski Hanya Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga

Tetap Mendapatkan Pelayanan Maksimal Meski Hanya Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga

Selasa, 18 November 2025 20:30
Tergerus Sungai Cimenes, Jalan Poros Desa Sindangkarya Longsor 30 Meter

Tergerus Sungai Cimenes, Jalan Poros Desa Sindangkarya Longsor 30 Meter

Selasa, 18 November 2025 20:19
Kerugian Bencana Pergerakan Tanah dan Longsor di Lebak Capai Rp 1,9 Miliar

Kerugian Bencana Pergerakan Tanah dan Longsor di Lebak Capai Rp 1,9 Miliar

Selasa, 18 November 2025 20:19
Satreskrim Polresta Tangerang Lumpuhkan Sindikat Curanmor Bersenpi

Satreskrim Polresta Tangerang Lumpuhkan Sindikat Curanmor Bersenpi

Selasa, 18 November 2025 20:19
Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang, Berikut Faktanya!

Selasa, 18 November 2025 23:07
Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Selasa, 18 November 2025 21:12
Tetap Mendapatkan Pelayanan Maksimal Meski Hanya Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga

Tetap Mendapatkan Pelayanan Maksimal Meski Hanya Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga

Selasa, 18 November 2025 20:30
Tergerus Sungai Cimenes, Jalan Poros Desa Sindangkarya Longsor 30 Meter

Tergerus Sungai Cimenes, Jalan Poros Desa Sindangkarya Longsor 30 Meter

Selasa, 18 November 2025 20:19
Kerugian Bencana Pergerakan Tanah dan Longsor di Lebak Capai Rp 1,9 Miliar

Kerugian Bencana Pergerakan Tanah dan Longsor di Lebak Capai Rp 1,9 Miliar

Selasa, 18 November 2025 20:19
Satreskrim Polresta Tangerang Lumpuhkan Sindikat Curanmor Bersenpi

Satreskrim Polresta Tangerang Lumpuhkan Sindikat Curanmor Bersenpi

Selasa, 18 November 2025 20:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang, Berikut Faktanya!

by Fahmi
Selasa, 18 November 2025 23:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Video yang memperlihatkan sebuah mobil yang dikejar pelajar terbalik di Kota Serang viral di media sosial. Mobil...

Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

by Agung S Pambudi
Selasa, 18 November 2025 21:12

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Penyegelan gudang PT Esa Jaya Putra di kawasan pergudangan Benda, Kota Tangerang oleh Komisi 1 DPRD Kota Tangerang memunculkan tanda...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak