SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jika anda berencana memperpanjang SIM, berikut ini informasi SIM keliling di Kota Serang hari ini, Senin 13 Oktober 2025.
Lokasinya, bukan ada di Alun-alun Kota Serang melainkan di depan Mitra 10, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Untuk hari ini lokasi SIM keliling di Kota Serang ada di lokasi tersebut,” ujar Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina.
Tiwi mengatakan, selain di Kota Serang, SIM keliling juga ada di Kabupaten Serang tepatnya di Alun-alun Kramatwatu. Warga Kabupaten Serang yang berada di dekat lokasi dapat memanfaatkan layanan tersebut sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Mapolresta Serang Kota.
“Di Kabupaten Serang di Alun-alun Kramatwatu, biar warga Kabupaten Serang disana dapat memperpanjang SIM tanpa harus ke Kota Serang,” katanya.
Tiwi juga mengatakan, operasional SIM keliling tersebut dibatasi waktunya. Layanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. “Waktunya dimulai jam 8 pagi sampai jam dua siang,” katanya didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM keliling. Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlaku dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk SIM A Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C. Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon perlu membawa uang lebih.
Editor: Mastur Huda











