TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mengajukan kredit online kini menjadi salah satu solusi yang banyak dipilih masyarakat ketika membutuhkan dana mendadak.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pinjaman online (pinjol) bersifat legal. Artinya, ada pula layanan pinjaman online yang beroperasi secara ilegal.
Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diperhatikan dengan saksama.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Pinjaman online merupakan layanan kredit yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan atau lembaga finansial secara daring (online).
Pengajuan kredit dilakukan melalui platform digital seperti situs web atau aplikasi resmi milik lembaga finansial tersebut sehingga tidak perlu berinteraksi secara langsung.
Secara umum, prosedurnya memudahkan masyarakat. Meski demikian, debitur tetap harus berhati-hati karena terdapat berbagai pinjol ilegal yang merugikan.
Sebagai bentuk antisipasi, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang sebaiknya kamu kenali.
1. Tidak Memiliki Izin Resmi dari OJK
Di Indonesia, pinjaman online dinyatakan legal hanya jika lembaga finansial yang menyediakannya telah terdaftar dan mengantongi izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Pasalnya, OJK memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur penyedia jasa keuangan di Indonesia, termasuk dalam hal pinjaman online.
Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa legalitas pinjaman online yang akan dipilih.
Apabila pinjol tidak memiliki izin resmi dari OJK, maka artinya belum diakui secara hukum. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa layanan tersebut mematuhi standar etika, keamanan, dan regulasi yang berlaku.
2. Penawaran Pinjaman yang Mencurigakan
Penawaran pinjol tanpa persyaratan jelas dan menggunakan metode tidak etis seperti spamming lewat telepon atau SMS yang cenderung memaksa patut dicurigai.
Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa layanan tersebut merupakan pinjol ilegal.
Pinjaman online legal memiliki prosedur yang pasti, termasuk penilaian risiko sebelum memberikan persetujuan.
Sebaiknya hindari kreditur yang menawarkan pinjaman cepat tanpa evaluasi keuangan menyeluruh.
3. Besaran Bunga dan Biaya Tidak Transparan
Dalam transaksi kredit, besaran bunga dan biaya pinjaman harus ditentukan secara transparan.
Namun, hal ini kerap diabaikan oleh pinjol ilegal yang sering tidak memberikan informasi secara jelas dan terperinci.
Bahkan, kadang terdapat biaya tersembunyi yang dikenakan tanpa pemberitahuan sehingga merugikan peminjam karena kewajiban pembayarannya meningkat signifikan.
4. Identitas Pinjaman Online Tidak Jelas
Saat memilih layanan pinjol, pastikan identitasnya kredibel. Harus ada informasi mengenai nama perusahaan, alamat, kontak, serta platform digital resmi.
Hal ini penting untuk memudahkan debitur mengajukan keluhan atau melakukan pelacakan jika terjadi masalah dalam transaksi.
Sebaliknya, pinjol ilegal biasanya menggunakan identitas yang tidak profesional dan mudah berubah. Informasi terkait legalitas serta kepatuhan operasionalnya pun tidak jelas.
5. Pemberian Pinjaman Besar dengan Sangat Mudah
Pinjol ilegal kerap menawarkan limit kredit besar dengan tenor panjang tanpa verifikasi yang memadai.
Penawaran semacam ini justru bisa menimbulkan risiko keuangan jangka panjang karena bunga yang dikenakan sangat tinggi.
Limit besar dan tenor panjang membuat utang sulit diselesaikan dan beban pembayaran semakin berat.
6. Akses Data Pribadi Secara Berlebihan
Saat mengajukan pinjaman online, akses data pribadi yang diperbolehkan hanya lokasi, mikrofon, dan kamera sesuai regulasi OJK.
Jika aplikasi meminta izin mengakses galeri, kontak, atau seluruh file pribadi, segera blokir dan hapus aplikasi tersebut.
Akses berlebihan semacam ini sering digunakan untuk intimidasi atau penagihan tidak etis, dan merupakan ciri khas pinjol ilegal.
Demikian pembahasan mengenai ciri-ciri pinjol ilegal. Semoga dapat menjadi panduan agar kamu terhindar dari praktik pinjaman online yang merugikan.
Reporter: Mulyadi

