CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik proyek pembangunan Water Treatment Plant (WTP) tahap dua milik PT Krakatau Tirta Industri (KTI) di Kelurahan Kebonsari, kembali memanas.
Ketua RW 04 Lingkungan Kerenceng Kebonsari, Sugianto atau yang akrab disapa Kang Tole, mengungkapkan bahwa kegiatan pembangunan tersebut tidak pernah melalui proses sosialisasi kepada warga terdampak.
Dikonfirmasi di lokasi aksi warga pada Kamis 23 Oktober 2025, Sugianto menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pemberitahuan awal proyek tersebut.
“Saya nyatakan betul, tidak ada sosialisasi. Sebagai ketua RW, saya tidak pernah diundang atau diinformasikan soal pembangunan WTP tahap dua ini. Buktinya, tiba-tiba pekerjaan sudah berjalan,” ujar Sugianto.
Ia menambahkan, proyek tersebut sempat menimbulkan kegaduhan di lingkungan karena masyarakat kaget dengan aktivitas pekerjaan yang muncul tanpa pemberitahuan.
“Awalnya ramai, warga menjerit mempertanyakan proyek apa ini dan siapa yang mengerjakan. Akhirnya kami kumpulkan masyarakat terdampak untuk mencari kejelasan,” tuturnya.
Menurut Sugianto, pihaknya bersama perwakilan warga sempat mengajukan permohonan audiensi melalui kelurahan. Namun, surat tersebut yang dijembatani oleh Lurah Kebonsari justru tidak direspons oleh manajemen PT KTI.
“Kami sudah tempuh jalur resmi lewat kelurahan, tapi pak lurah pun tidak digubris oleh pihak KTI. Ini bentuk arogansi yang tidak bisa diterima,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sugianto menegaskan bahwa baik pengurus RT maupun RW di wilayahnya tidak pernah menandatangani dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi salah satu syarat penting sebelum proyek berjalan.
“Tidak ada satu pun RT atau RW yang menandatangani AMDAL. Kalau begitu caranya, ini sudah pelanggaran serius,” ujarnya.
Atas dasar itu, ia menyatakan dukungannya terhadap langkah warga yang tergabung dalam Masyarakat Kebonsari Menggugat untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Kami akan lakukan hearing dulu ke DPRD Kota Cilegon. Setelah itu, masyarakat Kebonsari Menggugat siap menempuh langkah hukum ke pengadilan,” tandasnya.
Editor: Bayu Mulyana

