SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah kendaraan milik pegawai dari Pemprov Banten ketahuan menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) pada saat razia pajak yang digelar Samsat Serang Kota di RSUD Banten pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Selain kendaraan pribadi, ada juga kendaraan dinas Pemprov Banten yang belum bayar pajak.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Kota Serang, Ayip Akhmad menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Samsat Serang Kota dalam menertibkan dan meningkatkan kesadaran pajak di kalangan ASN di lingkungan Pemprov Banten.
“Kami berfokus pada kendaraan pegawai dan kendaraan dinas milik Pemprov,” tegas Ayip.
Ia menegaskan, razia pajak kendaraan seperti ini akan terus dilakukan di berbagai titik, terutama di lingkungan pemerintahan. “Itu untuk memastikan seluruh kendaraan, baik dinas maupun pribadi pegawai agar tertib administrasi pajak,” ujarnya.
Kata dia, pegawai pemerintah seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam urusan kepatuhan pajak. Ia juga mengingatkan bahwa saat ini masih berlangsung program pemutihan pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat hingga akhir Oktober 2025.
“Masih ada waktu untuk membayar pajak tanpa denda. Jadi kami imbau agar segera memanfaatkan program ini,” ujarnya.
Ia mengaku mendapati sekitar sembilan kendaraan menunggak pajak. Dari sembilan kendaraan itu, dua diantaranya merupakan kendaraan berplat merah.
“Ada sembilan kendaraan pegawai yang kita temukan menunggak pajak. Dua diantaranya kendaraan dinas yang menunggak pajak di RSUD Banten,” terang Ayip.
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











