SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyoroti maraknya praktik parkir liar truk tambang yang menyebabkan kemacetan panjang di sejumlah titik jalan utama.
Ultimatum pun dilayangkan kepada seluruh perusahaan tambang untuk segera menertibkan armada mereka.
Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemprov Banten mengeluarkan peringatan keras agar setiap perusahaan tambang menyediakan kantong parkir khusus bagi kendaraan pengangkut material.
Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy, menegaskan bahwa penumpukan truk tambang di pinggir jalan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Kami sudah keluarkan surat edaran resmi. Seluruh pemegang izin operasi produksi, IUP maupun SIPB wajib menyediakan lahan parkir sendiri. Jangan biarkan truk menunggu di bahu jalan,” tegas Ari di Serang, Senin 20 Oktober 2025.
Menurutnya, parkir liar truk tambang selama ini menjadi penyebab utama kemacetan parah di wilayah padat industri seperti Bojonegara, Cilegon, dan Serang.
Di kawasan tersebut, antrean kendaraan kerap mengular hingga berjam-jam, menutup akses warga dan kendaraan umum.
“Kita ingin tata kelola tambang lebih tertib. Jangan sampai masyarakat sekitar dirugikan hanya karena pengusaha tidak mau menyiapkan kantong parkir,” ujarnya.
Reporter: Yusuf Permana
Tags: tambang liar, parkir liar, ESDM Banten, Pemprov Banten, peringatan keras, ultimatum, perusahaan tambang
Caption: Kondisi parkir liar truk tambang di Kabupaten Lebak. (Foto: Nurandi)











