KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria berinisial IF atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,79 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.
Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan mengungkapkan, awalnya polisi hendak menangkap terduga pelaku curanmor di sebuah kontrakan di Kampung Cukang Galih, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 10 Oktober 2025.
“Nah, saat melakukan penggeledahan, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu,” ungkap Johan, Senin 27 Oktober 2025.
Diduga, selain untuk dikonsumsi, tersangka IF juga menjual narkotika jenis sabu tersebut. Hal itu terlihat dari cara pengemasan barang bukti yang sudah dibagi dalam plastik klip bening.
“Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan baik atas temuan narkotika jenis sabu maupun terkait kasus curanmornya,” ujarnya.
Saat ini, tersangka IF tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. Atas kepemilikan narkotika tanpa hak hukum, ia dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
⸻
Reporter: Mulyadi











