• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polda Banten Usut Lima Kasus Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Fahmi by Fahmi
Rabu, 26 November 2025 10:31
in Hukum
0
Tambang Emas Ilegal

Lubang tambang emas ilegal di TNGHS (dok Radar Banten)

0
SHARES
192
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten mengusut lima kasus pertambangan emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak. Kelima kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan.

“Kami sedang melakukan penyidikan lima kasus (pertambangan di TNGHS-red),” ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto saat dikonfirmasi kemarin.

Lima perkara tersebut dijelaskan Dhoni baru pemenuhan dua alat bukti. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi atas kasus tersebut. “Baru pemenuhan dua alat bukti dulu dan pemeriksaan para saksi,” ujarnya.

Penyelidikan kasus pertambangan tersebut dimulai sejak akhir Oktober 2025 lalu. Penyelidikan tersebut dilakukan menyusul kembali maraknya aktivitas pertambangan di kawasan terlarang tersebut.

Diakui Dhoni, pertambangan di lokasi sudah berlangsung lama atau sejak tahun 1990-an. Namun, hingga kini, upaya penertiban terhadap para penambang liar atau gurandil masih menemui banyak kendala.

“Lokasi yang sulit dijangkau, banyak area penambangan ilegal berada di lokasi terpencil, di dalam hutan, atau daerah aliran sungai yang sulit dijangkau oleh aparat,” katanya.

Pada September 2024 hingga awal Februari 2025, Polda Banten telah menangkap para bos tambang emas ilegal di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

‘Kami tidak akan pernah henti-hentinya untuk menindak PETI (Pertambangan Tanpa Izin),” ungkap Kapolda Banten saat itu, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Jumat 7 Februari 2025.

Suyudi mengatakan pengungkapan tambang ilegal di wilayah Lebak ini, merupakan tindaklanjut 10 laporan kepolisian, pada September 2024 dan Februari 2025. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 10 orang tersangka yang merupakan pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas.

“Mereka beroperasi sekitar 6 bulan hingga 1 tahun. Para pelaku melakukan penambangan, pengolahan atau pemurnian emas di lokasi tambang tak berizin,” ujarnya.

Suyudi menjelaskan, dalam penyelidikan, setiap kali melakukan pengolahan pelaku dapat memproduksi 10 gram emas. Hasilnya akan dijual ke pengepul atau toko emas.

“Tiga hari mereka bisa dapat 8 sampai 10 gram. Jadi kalau misalnya dia jual 1 gram Rp1 juta, berarti Rp10 juta (pendapatan-red). Yang pasti setelah hasil dari pengolahan mereka dijual oleh pengepul untuk dijual ke toko emas,” jelasnya.

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan, penambang ilegal alias gurandil ini menyasar jalur emas atau vein yang membentang dari Cikotok, Cirotan, Gang Panjang, Cibuluh, hingga terhubung ke Pongkor di Kabupaten Bogor.

Parahnya, penambang ilegal itu sendiri teridentifikasi merupakan warga lokal dikawasan sekitar. “Sebagian besar penambang liar diidentifikasi sebagai warga yang tinggal di sekitar kawasan taman nasional, seperti dari Kampung Gunung Julang, Lebak Situ, Lebak Gedong, Cibeber, dan Citorek,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Editor Daru Pamungkas

Tags: Dhoni ErwantoDitreskrimsus Polda BantenTaman Gunung Halimun Salaktambang emas ilegaltambang emas TNGHStambang ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bupati Raden Dewi Setiani Raih Penghargaan Sebagai Kepala Daerah Inovatif Berkat Digitalisasi Pelayanan

Next Post

Komitmen Beri Jaminan Sosial untuk Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Raih Radar Banten Award 2025

Next Post
BPJS Ketenagakerjaan

Komitmen Beri Jaminan Sosial untuk Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Raih Radar Banten Award 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ribuan Pelayat Padati Rumah Duka KH Ahmad Fudholi di Sindang Sono

Ribuan Pelayat Padati Rumah Duka KH Ahmad Fudholi di Sindang Sono

by Mulyadi
Senin, 7 September 2026 18:36
0

Pelayat KH Ahmad Fudholi.

Anak Krakatau di Jalur Cincin Api, Ini Alasan Gunung di Selat Sunda Itu Terus Aktif

Anak Krakatau di Jalur Cincin Api, Ini Alasan Gunung di Selat Sunda Itu Terus Aktif

by Yusuf Permana
Senin, 7 September 2026 18:11
0

Ilustrasi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang merupakan bagian dari Busur Sunda, kawasan vulkanik aktif yang terbentuk dalam sistem...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.