• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

DPRD Kabupaten Serang: Perusahaan Tambang Wajib Pemulihkan Lingkungan

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 30 November 2025 20:36
in Kabupaten Serang, Utama
0
DPRD Kabupaten Serang: Perusahaan Tambang Wajib Pemulihkan Lingkungan
0
SHARES
373
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar setiap perusahaan yang sudah melaksanakan aktivitas pertambangan di Kabupaten Serang dapat melakukan pemulihan lahan pascapenambangan.

Pasalnya, saat ini banyak lokasi pertambangan di Kabupaten Serang yang ditinggalkan dalam keadaan belum dilakukan pemulihan. Padahal kondisi tersebut sangat membahayakan bagi warga yang tinggal disekitar area tambang.

Hal itupun mendapatkan sorotan dari Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin. Menurutnya, pemulihan lahan pasca tambang harus menjadi prioritas dan komitmen dari seluruh pengusaha tambang di Kabupaten Serang.

“Harus menjadi keharusan melakukan penanaman ulang. Tapi prinsipnya, ketika ada aktivitas pertambangan, tentunya harus memperhatikan aspek lingkungan. Makanya saya mendorong agar ada upaya pemulihan lahan,” katanya, Minggu, 30 Desember 2025.

Menurutnya, ekonomi dan lingkungan harus bisa berjalan berdampingan. Pasalnya, ketika lingkungan dirusak dengan dalih ekonomi, akan lebih banyak mudaratnya dibandingkan dengan sisi manfaatnya.

“Kalau saya ditanya lebih memilih lingkungan apa ekonomi saya memilih lingkungan. Ini juga yang disampaikan oleh Pak Prabowo dalam bentuk pernyataan tegas bahwa penambangan yang dilaksanakan dengan ugal-ugalan, tidak ada upaya rehabilitasi ini yang disampaikan oleh Pak Prabowo dengan istilah serakah nomik,” tegasnya.

Untuk itu, ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk dapat meninjau ulang seluruh lahan-lahan yang sudah digunakan pertambangan.

Apabila ada lahan yang ditinggalkan dalam kondisi kritis, maka pemerintah wajib menegur pihak yang mendapatkan konsesi tambang di wilayah tersebut.

“Bisa diidentifikasi pemilik lahannya, perusahaan yang melakukan pertambangan di wilayah tersebut dan harus melakukan pemulihan lahan. Kalau seumpamanya tidak dilakukan ya kasih sanksi yang tegas,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang tersebut.

Menurutnya, adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Banten terhadap para pelaku tambang ilegal menjadi pintu masuk guna menertibkan usaha pertambangan di Kabupaten Serang.

Ia pun mengajak seluruh pihak agar bisa ikut aktif dalam hal melakukan pengawasan di lingkungannya terhadap aktifitas pertambangan ilegal. Ia pun meminta masyarakat tak ragu untuk melaporkan apabila ada aktifitas seperti itu di lingkungan mereka.

“Intinya aktivitas tambang ilegal harus ditindak secara tegas karena sudah merugikan alam dan masyarakat sekitar. Tentunya juga tidak menghasilkan apapun untuk kebaikan daerah kita, tidak menghasilkan PAD,” pungkasnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: DPRD Kabupaten SerangPemulihan LingkunganPenambangantambang ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

REI Banten Property Expo 2025 di Kota Serang: 300 Unit Rumah Terjual

Next Post

BSPS Sentuh Ratusan Rumah Tak Layak Huni di Pandeglang, Begini Respons Warga

Next Post
BSPS Sentuh Ratusan Rumah Tak Layak Huni di Pandeglang, Begini Respons Warga

BSPS Sentuh Ratusan Rumah Tak Layak Huni di Pandeglang, Begini Respons Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)

Hari Pelanggan Nasional: BRI Tegaskan Komitmen Hadir dan Tumbuh Bersama Nasabah

by Syaiful Adha
Sabtu, 5 September 2026 19:20
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Memaknai Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2025, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk...

Aston Anyer Beach Hotel

Aston Anyer Beach Hotel Hadirkan Promo Aquavillas dengan Pengalaman Private Getaway dan Floating Breakfast

by Yusuf Permana
Sabtu, 5 September 2026 19:14
0

RADARBANTEN.CO.ID - Nikmati pengalaman menginap lebih privat dengan private pool, sarapan untuk dua orang, serta pilihan Floating Breakfast yang dapat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.