SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Persidangan dugaan korupsi pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengungkap fakta baru. Sampah dari Tangsel ternyata sempat dibuang ke kawasan proyek reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) setelah mendapat protes dari Pj Bupati Bogor.
Fakta tersebut disampaikan Kepala Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Edih Juhadi, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 8 Desember 2025. Ia memberikan keterangan untuk terdakwa ASN Disdukcapil Tangsel Zeky Yamani, Kadis LH Tangsel Wahyunoto Lukman, Dirut PT EPP Sukron Yuliadi Mufti, dan Kabid Kebersihan DLH Tangsel Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.
“Dibuang ke PIK,” ujar Edih menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin Mochamad Ichwanudin.
Protes Pj Bupati Bogor Karena Tidak Berizin dan Cemari Lingkungan
Edih menjelaskan bahwa pembuangan sampah Tangsel ke desanya terpaksa dihentikan karena mendapat protes keras dari Pj Bupati Bogor. Menurutnya, sampah tersebut tidak memiliki izin dan mencemari lingkungan di Desa Sukasari.
“Atas instruksi bupati, sampah harus diangkut ulang,” ujarnya di hadapan jaksa Kejati Banten Subardi.
“Tidak sesuai RTRW,” tambahnya.
Setelah diprotes, sampah yang sempat dibuang tersebut kemudian dipindahkan ke PIK untuk keperluan reklamasi. Namun Edih mengaku justru mengalami kerugian besar karena harus memindahkan sampah tersebut.
“Kita nombok kurang lebih Rp180 juta,” katanya.
Menurut Edih, ia sudah menagih penggantian kepada Sukron, tetapi uang yang ia keluarkan tidak pernah diganti.
Intensitas Pembuangan Sangat Tinggi
Edih mengungkapkan sebelum lokasi itu diprotes, sampah yang masuk ke lahannya sangat banyak. Dalam satu malam, sekitar 40–60 truk masuk ke lokasi.
“Hitungannya ritase, kurang lebih hampir seribu lebih,” tuturnya.
Ia juga mengaku menerima sekitar Rp415 juta dari pihak Tangsel untuk sewa lahan, izin lingkungan, hingga izin lintas. Lahan tersebut diketahui merupakan milik istrinya.
Pembayaran dilakukan di kantor Sukron Yuliadi Mufti di Serpong, Tangsel. Uang diserahkan oleh Agus Samsudin, Direktur CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR).
Pejabat DLH: Pengawasan Bukan di Kami, Tapi Ada di PPK
Saksi lain, Muhammad Ardi, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa DLH Tangsel mengaku pihaknya hanya membuat etalase pengadaan, sementara pengendalian berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kalau etalase tidak sesuai, PPK seharusnya tidak melanjutkan,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa penyedia dalam e-katalog kategori Diversi 5 saat itu belum melalui kurasi ketat, termasuk soal KBLI pengolahan atau pengangkutan sampah.
“Yang penting sudah tayang di diversi 5. PPK harusnya memitigasi apakah penyedia sesuai syarat atau tidak,” ujarnya.
Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah Tangsel ini diperkirakan masih akan menghadirkan banyak saksi untuk memperjelas alur dugaan penyimpangan yang terjadi.***











