LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memastikan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan digelar pada 22 Desember 2025.
Pelantikan tersebut akan diikuti oleh 3.474 pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Lebak yang resmi beralih status menjadi PPPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Fakhri Fitriayana, membenarkan jadwal pelantikan tersebut.
“Insyaallah pelantikan dimulai tanggal 22 Desember 2025. Hal-hal lainnya masih kami koordinasikan dengan pimpinan dan bagian terkait,” kata Fakhri kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis (18/12/2025).
Persiapan Teknis Masih Dibahas
Fakhri menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan terkait lokasi pelantikan, teknis acara, serta penyelesaian administrasi.
“Persiapan sedang berjalan, termasuk penyusunan SK petikan dan rencana teknis pelaksanaan. Detailnya masih dalam pembahasan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lebak, Iqbaludin. Ia menyebut seluruh proses administrasi, termasuk pencetakan surat keputusan, masih berlangsung.
“Insyaallah semua dalam proses. Mulai dari koordinasi waktu, tempat, mekanisme pelantikan, hingga pencetakan SK,” katanya.
Pelantikan PPPK paruh waktu ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan tenaga non-ASN serta peningkatan kepastian status kepegawaian di daerah.***











