PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol di Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, masih beroperasi meski telah mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.
Perpanjangan waktu diberikan kepada Pemkab Pandeglang untuk memperbaiki pengelolaan sampah di TPA Bangkonol.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, mengatakan bahwa KLH menurunkan tim verifikasi untuk menilai kondisi TPA Bangkonol secara langsung. Hasilnya, TPA itu memperoleh nilai sekitar 63, sehingga tidak langsung ditutup dan diberikan kesempatan memperbaiki sistem pengelolaan dari control landfill menjadi sanitary landfill.
“Teguran dari KLH sudah kami tindak lanjuti melalui Dinas Lingkungan Hidup. Tim Deputi Gakkum KLH sudah turun langsung ke Pandeglang dan memverifikasi kondisi TPA,” kata Asep Rahmat, Kamis, 18 Desember 2025.
Asep menambahkan, Pemkab Pandeglang tengah menyusun rencana aksi menindaklanjuti seluruh rekomendasi KLH agar TPA Bangkonol tetap berjalan dan tidak sampai ditutup. Namun, ia mengakui, perubahan sistem pengelolaan TPA membutuhkan anggaran besar.
Sementara, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, mengatakan bahwa persoalan TPA Bangkonol itu sebagai masalah klasik yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Menurutnya, pentingnya anggaran yang cukup agar perpanjangan waktu dari KLH efektif.
“Kalau TPA Bangkonol ditutup, kemana masyarakat membuang sampah? Kuncinya adalah cari cuan. Anggaran minimal Rp 40–Rp 60 miliar diperlukan untuk sanitary landfill, mesin pengolahan, IPAL, drainase, dan sarana prasarana lain,” ujar Iing.
Iing juga membuka kemungkinan kerja sama dengan pihak lain, termasuk pemerintah daerah lain, untuk memastikan pengelolaan TPA Bangkonol bisa berkelanjutan.
Ia menegaskan, tanpa dukungan anggaran, perpanjangan waktu dari KLH tidak akan cukup. TPA Bangkonol akan tetap berisiko ditutup.
“Kalau sampah tetap dibuang secara open dumping, ini bisa mencemari lingkungan, udara, dan area sekitar TPA Bangkonol. Solusi finansial sangat penting supaya pengelolaan TPA bisa berlanjut,” tambahnya.
Editor: Agus Priwandono











