PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) melepasliarkan seekor buaya muara dengan panjang sekitar 3 meter dan berat kurang lebih 200 kilogram di Pulau Panaitan, kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Kamis, 1 Januari 2026.
Buaya berbobot 200 kilogram tersebut merupakan hasil penangkapan petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi pada 23 Desember 2025 lalu. Satwa liar itu pertama kali diketahui keberadaannya pada 22 Desember 2025 di area persawahan Kampung Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Petugas Damkar Kota Bekasi membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk melakukan penangkapan buaya tersebut pada keesokan harinya. Buaya tersebut diketahui berjenis buaya muara dan diduga merupakan satwa peliharaan warga yang lepas dari kandangnya.
Selanjutnya, buaya tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di wilayah Ujung Kulon.
Kepala BTNUK, Ardi Andono, mengatakan bahwa pelepasliaran buaya tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan satwa liar sekaligus mitigasi konflik antara satwa dan manusia.
“Buaya ini sempat viral saat banjir melanda kawasan Bantar Gebang, Kota Bekasi, kemudian berhasil ditangkap petugas Damkar. Kini buaya tersebut telah kami lepasliarkan di Pulau Panaitan,” ujarnya, Jumat, 1 Januari 2026.
Menurut Ardi, pelepasliaran ini penting untuk menjamin keberlangsungan hidup satwa liar tersebut. Keberadaan buaya di area persawahan sebelumnya juga sempat menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan warga.
“Pemilihan Pulau Panaitan sebagai lokasi pelepasliaran didasarkan pada kondisi ekosistemnya yang sangat mendukung sebagai habitat alami buaya. Lokasi ini jauh dari permukiman dan aktivitas manusia, sehingga memberikan ruang bagi satwa untuk kembali ke sifat alaminya,” katanya.
Ia menambahkan, proses pemindahan dan pelepasliaran buaya tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas instansi, antara lain Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Serang, BBKSDA Jawa Barat, Loka PSPL Serang, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memitigasi konflik antara satwa dan manusia, sekaligus menjaga kelestarian dan keanekaragaman hayati Nusantara,” pungkasnya.***
Editor : Krisna Widi Aria

