• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Mitigasi Konflik Satwa dan Manusia, TNUK Lepasliarkan Buaya Seberat 200 Kilogram

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Jumat, 2 Januari 2026 08:01
in Berita Utama, Pandeglang, Umum
0
Mitigasi Konflik Satwa dan Manusia, TNUK Lepasliarkan Buaya Seberat 200 Kilogram

Petugas BTNUK melepasliarkan seekor buaya muara seberat 200 kilogram di perairan Pulau Panaitan, Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 1 Januari 2026. Foto: BTNUK

0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) melepasliarkan seekor buaya muara dengan panjang sekitar 3 meter dan berat kurang lebih 200 kilogram di Pulau Panaitan, kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Kamis, 1 Januari 2026.

Buaya berbobot 200 kilogram tersebut merupakan hasil penangkapan petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi pada 23 Desember 2025 lalu. Satwa liar itu pertama kali diketahui keberadaannya pada 22 Desember 2025 di area persawahan Kampung Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Petugas Damkar Kota Bekasi membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk melakukan penangkapan buaya tersebut pada keesokan harinya. Buaya tersebut diketahui berjenis buaya muara dan diduga merupakan satwa peliharaan warga yang lepas dari kandangnya.

Selanjutnya, buaya tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di wilayah Ujung Kulon.

Kepala BTNUK, Ardi Andono, mengatakan bahwa pelepasliaran buaya tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan satwa liar sekaligus mitigasi konflik antara satwa dan manusia.

“Buaya ini sempat viral saat banjir melanda kawasan Bantar Gebang, Kota Bekasi, kemudian berhasil ditangkap petugas Damkar. Kini buaya tersebut telah kami lepasliarkan di Pulau Panaitan,” ujarnya, Jumat, 1 Januari 2026.

Menurut Ardi, pelepasliaran ini penting untuk menjamin keberlangsungan hidup satwa liar tersebut. Keberadaan buaya di area persawahan sebelumnya juga sempat menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan warga.

“Pemilihan Pulau Panaitan sebagai lokasi pelepasliaran didasarkan pada kondisi ekosistemnya yang sangat mendukung sebagai habitat alami buaya. Lokasi ini jauh dari permukiman dan aktivitas manusia, sehingga memberikan ruang bagi satwa untuk kembali ke sifat alaminya,” katanya.

Ia menambahkan, proses pemindahan dan pelepasliaran buaya tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas instansi, antara lain Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Serang, BBKSDA Jawa Barat, Loka PSPL Serang, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memitigasi konflik antara satwa dan manusia, sekaligus menjaga kelestarian dan keanekaragaman hayati Nusantara,” pungkasnya.***

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: Buayabuaya muaraDamkar Kota Bekasikabupaten pandeglangTNUK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bersihkan Lumpur Pascabanjir di Desa Sukamaju, Polda Banten Kerahkan Personel Ditsamapta

Next Post

7 Manfaat Buah Kelapa untuk Kesehatan, dari Atasi Sembelit hingga Jaga Jantung

Next Post
7 Manfaat Buah Kelapa untuk Kesehatan, dari Atasi Sembelit hingga Jaga Jantung

7 Manfaat Buah Kelapa untuk Kesehatan, dari Atasi Sembelit hingga Jaga Jantung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

tps liar di lebak

DLH Lebak Angkut 15 Ton Sampah di Ruas Jalan Rangkas-Cikande

by Nurabidin
Minggu, 6 September 2026 21:00
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak kewalahan mengangkut tumpukan sampah yang dibuang masyarakat di jalan raya Rangkasbitung-Cikande....

Pandeglang

Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau, Disdikpora Pandeglang Terbitkan SE Tentang Pembelajaran Jarak Jauh

by Purnama Irawan
Minggu, 6 September 2026 20:48
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/3-DISDIKPORA/2026...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.