• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

OJK Banten Minta Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal, Hanya 95 yang Legal

Agung S Pambudi by Agung S Pambudi
Selasa, 27 Januari 2026 05:53
in Berita Utama, Pandeglang
0
95 Pinjol Legal

Analis Senior Kantor OJK Banten Rija Fathul Bari.

0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan Banten meminta kepada masyarakat agar mewaspadai tawaran jasa pinjaman online ilegal.

Hal itu disampaikan Analis Senior Kantor OJK Provinsi Banten Rija Fathul Bari usai menghadiri acara edukasi publik literasi keuangan bertempat, Pendopo Bukit Sinyonya, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.

Analis Senior Kantor OJK Banten Rija Fathul Bari mengungkapkan, di daerah Banten ini paling ia menginformasikan sektor jasa keuangan yang formal dulu.

“Karena kan, seperti kita ketahui ada yang berizin dan tidak berizin. Nah kita mengingatkan kepada masyarakat tolong gunakan sektor jasa keuangan yang berizin,” katanya usai menghadiri acara edukasi publik literasi keuangan, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Senin, 26 Januari 2026.

Rija menjelaskan, kalau sektor jasa keuangan tidak berizin itu, tentu di luar dari kewenangan OJK, untuk dapat melakukan pengawasan kemudian perlindungan konsumennya.

“Bagaimana cara pengelolaan keuangan yang baik dan benar, jadi melalui kegiatan ini harapannya masyarakat paham bagaimana cara mengelola keuangan. Karena salah satu poin pentingnya adalah meningkatkan literasi,” katanya.

Melalui kegiatan ini juga, masyarakat mendapatkan pemahaman cara membedakan antara jasa keuangan yang legal dan tak legal.

“Kita dari OJK punya slogan 2 L, legal dan logis. Pertama cek legalitasnya, kedua cek dari timbal balik hasilnya, misalkan ada investasi menawarkan satu bulan 20 persen. Jadi kita gak mungkin kecuali usaha UMKM,” katanya.

Menjanjikan timbal balik investasi 20 persen satu bulan tidak logis. Jadi harus dicurigai itu tidak berizin.

“Kalau legalitas gampang pertama bisa mengecek ke OJK atau sektor jasa keuangan lainnnya ada Bank Indonesia.

Kalau sektor jasa pembayaran keuangan itu ada di bawah Bank Indonesia, contohnya, gopay, dana, ini di bawah pengawasan BI bukan OJK,” katanya.

Sedangkan kalau OJK melakukan pengawasan perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan dan pasar modal.

Kemudian, pinjol pinjaman daring ada 95 jasa pinjol berada di bawah pengawasan OJK.

“Tapi ada ribuan tidak diawasi OJK karena tidak berizin dan servernya berada di luar negeri dan lain sebagainya. Nah ini karena digitalisasi ya saat ini banyak masyarakat masih mengakses pinjol tak berizin yang terdaftar saat ini hanya ada 95 jasa pinjol,” katanya.

Lalu kenapa sektor jasa keuangan harus diawasi oleh OJK karena nanti ketika ada permasalahan bisa meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan, atau direksi pengurusnya.

“Kalau tidak berizin mau kita panggilpun mereka tidak akan datang. Karena mereka tidak punya kantor fisik, mereka tidak punya pengurus dan bisa jadi servernya di luar negeri malah,” katanya.

Sisi tantangannya digitalisasi saat ini tidak ada batas di dunia internet. Jadi masyarakat bisa mengakses melalui aplikasi playstore itu tidak melalui OJK tetapi melalui Komdigi.

“Makanya kami kerjasama dengan Komdigi kalau menemukan Pinjol tidak terdaftar di OJK dan berpotensi merugikan masyarakat kami minta klarifikasi melalui Satgas Pemberantasan Aktifitas Keuangan Ilegal dan meminta pemblokiran kepada Komdigi,” katanya.

Reporter : Purnama Irawan

Editor: Agung S Pambudi

Tags: daringkomdigiOJKPinjolpinjol ilegalpinjol legalplaystore
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hadiri Musda Dekopinda Pandeglang, Asda II Ungkapkan Hal Ini

Next Post

Fraksi PKS DPRD Banten Harap Pengisian Jabatan Eselon II Perkuat Kinerja OPD

Next Post
Fraksi PKS DPRD Banten

Fraksi PKS DPRD Banten Harap Pengisian Jabatan Eselon II Perkuat Kinerja OPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Demokrat Bagikan 500 Masker kepada Warga Pandeglang Pascaerupsi Gunung Anak Krakatau

Demokrat Bagikan 500 Masker kepada Warga Pandeglang Pascaerupsi Gunung Anak Krakatau

by Purnama Irawan
Senin, 7 September 2026 11:27
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID — DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang membagikan 500 masker kepada masyarakat di Jalan Ahmad Yani, Pandeglang, Senin, 7...

Gunung Anak Krakatau Meletus Tiga Kali pada Minggu, Erupsi Malam Terekam 44 Detik

Gunung Anak Krakatau Meletus Tiga Kali pada Minggu, Erupsi Malam Terekam 44 Detik

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 7 September 2026 11:23
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Gunung Anak Krakatau (GAK) kembali mengalami erupsi pada Minggu, 6 September 2026 malam. Erupsi yang terjadi sekitar...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.