slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

OJK Banten Minta Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal, Hanya 95 yang Legal

Agung S Pambudi by Agung S Pambudi
27-01-2026 05:53:20
in Berita Utama, Pandeglang
95 Pinjol Legal

Analis Senior Kantor OJK Banten Rija Fathul Bari.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan Banten meminta kepada masyarakat agar mewaspadai tawaran jasa pinjaman online ilegal.

Hal itu disampaikan Analis Senior Kantor OJK Provinsi Banten Rija Fathul Bari usai menghadiri acara edukasi publik literasi keuangan bertempat, Pendopo Bukit Sinyonya, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga :

Marak Investasi Bodong, Mahasiswa Diajak Cerdas Kelola Keuangan dan Berinvestasi

Outlook Negatif Muncul, OJK Tegaskan Bank di Indonesia Sehat

OJK Banten Tingkatkan Keuangan Berbasis Syariah di Carita, Pandeglang

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Analis Senior Kantor OJK Banten Rija Fathul Bari mengungkapkan, di daerah Banten ini paling ia menginformasikan sektor jasa keuangan yang formal dulu.

“Karena kan, seperti kita ketahui ada yang berizin dan tidak berizin. Nah kita mengingatkan kepada masyarakat tolong gunakan sektor jasa keuangan yang berizin,” katanya usai menghadiri acara edukasi publik literasi keuangan, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Senin, 26 Januari 2026.

Rija menjelaskan, kalau sektor jasa keuangan tidak berizin itu, tentu di luar dari kewenangan OJK, untuk dapat melakukan pengawasan kemudian perlindungan konsumennya.

“Bagaimana cara pengelolaan keuangan yang baik dan benar, jadi melalui kegiatan ini harapannya masyarakat paham bagaimana cara mengelola keuangan. Karena salah satu poin pentingnya adalah meningkatkan literasi,” katanya.

Melalui kegiatan ini juga, masyarakat mendapatkan pemahaman cara membedakan antara jasa keuangan yang legal dan tak legal.

“Kita dari OJK punya slogan 2 L, legal dan logis. Pertama cek legalitasnya, kedua cek dari timbal balik hasilnya, misalkan ada investasi menawarkan satu bulan 20 persen. Jadi kita gak mungkin kecuali usaha UMKM,” katanya.

Menjanjikan timbal balik investasi 20 persen satu bulan tidak logis. Jadi harus dicurigai itu tidak berizin.

“Kalau legalitas gampang pertama bisa mengecek ke OJK atau sektor jasa keuangan lainnnya ada Bank Indonesia.

Kalau sektor jasa pembayaran keuangan itu ada di bawah Bank Indonesia, contohnya, gopay, dana, ini di bawah pengawasan BI bukan OJK,” katanya.

Sedangkan kalau OJK melakukan pengawasan perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan dan pasar modal.

Kemudian, pinjol pinjaman daring ada 95 jasa pinjol berada di bawah pengawasan OJK.

“Tapi ada ribuan tidak diawasi OJK karena tidak berizin dan servernya berada di luar negeri dan lain sebagainya. Nah ini karena digitalisasi ya saat ini banyak masyarakat masih mengakses pinjol tak berizin yang terdaftar saat ini hanya ada 95 jasa pinjol,” katanya.

Lalu kenapa sektor jasa keuangan harus diawasi oleh OJK karena nanti ketika ada permasalahan bisa meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan, atau direksi pengurusnya.

“Kalau tidak berizin mau kita panggilpun mereka tidak akan datang. Karena mereka tidak punya kantor fisik, mereka tidak punya pengurus dan bisa jadi servernya di luar negeri malah,” katanya.

Sisi tantangannya digitalisasi saat ini tidak ada batas di dunia internet. Jadi masyarakat bisa mengakses melalui aplikasi playstore itu tidak melalui OJK tetapi melalui Komdigi.

“Makanya kami kerjasama dengan Komdigi kalau menemukan Pinjol tidak terdaftar di OJK dan berpotensi merugikan masyarakat kami minta klarifikasi melalui Satgas Pemberantasan Aktifitas Keuangan Ilegal dan meminta pemblokiran kepada Komdigi,” katanya.

Reporter : Purnama Irawan

Editor: Agung S Pambudi

Tags: daringkomdigiOJKPinjolpinjol ilegalpinjol legalplaystore
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hadiri Musda Dekopinda Pandeglang, Asda II Ungkapkan Hal Ini

Next Post

Fraksi PKS DPRD Banten Harap Pengisian Jabatan Eselon II Perkuat Kinerja OPD

Related Posts

Marak Investasi Bodong, Mahasiswa Diajak Cerdas Kelola Keuangan dan Berinvestasi
Berita Utama

Marak Investasi Bodong, Mahasiswa Diajak Cerdas Kelola Keuangan dan Berinvestasi

by Yusuf Permana
Jumat, 10 April 2026 10:54

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengajak mahasiswa untuk lebih cerdas dalam mengelola keuangan serta...

Read moreDetails

Outlook Negatif Muncul, OJK Tegaskan Bank di Indonesia Sehat

OJK Banten Tingkatkan Keuangan Berbasis Syariah di Carita, Pandeglang

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Jaga Stabilitas Keuangan, OJK Perkuat Regulasi Fintech dan Aset Digital

Bijak Kelola Uang, Ratusan Orang Ikuti Edukasi Publik Literasi Keuangan

Orang Tua Diajak Melek Digital Demi Lindungi Remaja di Ruang Maya

Bertemu Gubernur Andra, OJK Sampaikan Kondisi Bank Banten Semakin Sehat

Rakor Pemkab Serang dengan OJK: Kredit Macet BPR Serang Capai 22 Persen

Ini Dia Definisi, Cara Kerja, Alasan, dan Risiko Gesek Tunai

Next Post
Fraksi PKS DPRD Banten

Fraksi PKS DPRD Banten Harap Pengisian Jabatan Eselon II Perkuat Kinerja OPD

Ini Pesan Gubernur

Ini Pesan Gubernur kepada Para Pejabat Pemprov Banten yang Baru Dilantik, Ingatkan Koordinasi di Bawah Sekda

Cara Aman Menyimpan Emas Digital: Membedakan Platform Berizin Bappebti dan yang Ilegal

Cara Aman Menyimpan Emas Digital: Membedakan Platform Berizin Bappebti dan yang Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14
Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengikuti program retret bersama Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang,...

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam rangka membahas Sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak