KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang membuka layanan reaktivasi bagi warga yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Acep Wahyudi, mengatakan penonaktifan kepesertaan PBI-JK merupakan bagian dari proses pemutakhiran data secara berkala. Warga yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan diminta segera mengajukan reaktivasi.
“Warga tidak perlu panik jika kepesertaan dinonaktifkan dan masih membutuhkan bantuan, silakan ajukan reaktivasi melalui kelurahan atau langsung ke Dinas Sosial,” ujar Acep, Rabu 11 Februari 2026.
Menurutnya, layanan reaktivasi sudah dibuka dan dapat diakses masyarakat. Prosesnya diawali dengan melengkapi dokumen pendukung, termasuk surat keterangan dari fasilitas kesehatan apabila kepesertaan diketahui nonaktif saat hendak berobat.
Setelah itu, Dinsos akan melakukan verifikasi data dan meneruskan pengajuan ke Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan PBI-JK yang bersangkutan.
Selain membuka layanan reaktivasi, Pemkot Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk rutin memperbarui data kependudukan dan data sosial ekonomi agar tidak terkendala dalam menerima bantuan pemerintah.
Bagi warga kurang mampu yang belum terdaftar sebagai peserta PBI-JK, pengajuan dapat dilakukan melalui kelurahan setempat atau melalui aplikasi Cek Bansos. Dinsos juga menyediakan layanan informasi melalui hotline resmi guna memudahkan masyarakat memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











