KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 76 ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Tangerang saat ini masih dalam proses verifikasi oleh pemerintah pusat. Data tersebut merupakan hasil pengusulan yang telah diajukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang melalui sistem yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Acep Wahyudi mengatakan, pihaknya hanya berwenang mengusulkan data masyarakat calon penerima bantuan iuran. Sementara keputusan akhir tetap berada di Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
“Untuk data yang sudah kami usulkan lewat sistem, keputusannya ada di Kemensos dan BPJS. Kami hanya mengajukan sesuai hasil pendataan dan verifikasi di tingkat daerah,” ujarnya ditemui di Puspemkot Tangerang, Rabu 25 Februari 2026.
Ia menjelaskan, dari total sekitar 76 ribu jiwa yang tercatat dalam sistem, sebagian pengajuan telah mendapatkan persetujuan. Namun, mayoritas lainnya masih menunggu proses verifikasi dan validasi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, Dinsos Kota Tangerang terus melakukan rekapitulasi dan pembaruan data agar pengajuan yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Dalam mekanismenya, pengajuan dengan kondisi darurat atau penyakit yang membutuhkan penanganan segera akan diprioritaskan. Untuk kasus tertentu, persetujuan bisa terbit dalam waktu 1×24 jam, sedangkan proses normal berkisar hingga 3×24 jam, tergantung hasil verifikasi pusat.
“Kami mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan BPJS PBI agar berkoordinasi dengan kelurahan setempat untuk memastikan kelengkapan administrasi dan mendapatkan pendampingan selama proses pengajuan berlangsung,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











