slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemprov Banten Keluarkan Surat Edaran WFA 3 Hari, Sekda Jamin Pelayanan Tetap Optimal

Rostinah by Rostinah
13-03-2026 19:04:27
in Berita Utama, Kota Serang
Pemprov Banten Keluarkan Surat Edaran WFA 3 Hari, Sekda Jamin Pelayanan Tetap Optimal

Surat edaran Pemprov Banten terkait WFA di lingkup Pemprov Banten.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat edaran itu mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas atau work from anywhere (WFA) di lingkup Pemprov Banten.

Baca Juga :

Pemkab Tangerang dan DKI Sepakati Pemanfaatan Lahan 95 Hektare di Legok

Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari

BKD Banten Mulai Pendataan PPPK Paruh Waktu untuk Perpanjangan Kontrak 2026

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Surat edaran itu dikeluarkan dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Selain itu, surat edaran itu dibuat dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas dan pengendalian kemacetan lalu lintas pada masa libur nasional dan cuti bersama.

Dalam surat yang ditandatangani Sekda Banten Deden Apriandhi atas nama Gubernur Banten itu, Deden mengatakan, kepala OPD mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi.

Penyesuaian fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dilaksanakan tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yaitu pada hari Rabu (25/3), Kamis (26/3), dan Jumat (27/3).

“Pegawai yang melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai,” ujar Deden.

Kepala OPD juga diminta agar membuat jadwal pegawai yang melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan melaporkan kepadanya melalui Badan Kepegawaian Daerah paling lambat hari ini.

Ia menegaskan, kepala perangkat daerah memastikan bahwa fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Untuk itu, seluruh kepala perangkat daerah perlu memperhatikan optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia serta dapat diakses.

Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak- anak, dan lainnya.

Ia menegaskan, kepala OPD harus selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas kedinasan, serta jumlah pegawai ASN pada perangkat daerah masing-masing.

“Kepala OPD juga harus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan penyelenggaraan layanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” ujarnya.

Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif, perlu dilakukan pengaturan kembali jam layanan dan tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

“Perangkat daerah yang bersinggungan langsung dengan pelayanan pemudik (terminal bus, stasiun kereta, bandara, pelabuhan, dan posko mudik) agar membuka akses kanal pengaduan baik melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, maupun media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code,” terangnya.

Kata dia, OPD yang melaksanakan pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial, yakni Badan Pendapatan Daerah; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Dinas Perhubungan; Dinas Kesehatan (Posko Kesehatan); Dinas Sosial; Satuan Polisi Pamong Praja; dan UPTD RSUD pada Dinas Kesehatan.

“Harus dipastikan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan perangkat daerah masing-masing menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Deden.

Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi

Tags: BantenDeden Apriandhijam kerja ASNPemprov BantenPemprov Banten terapkan WFAsekda banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Tiga Daerah di Lebak yang Belum Miliki Buku Nikah Paling Banyak

Next Post

Libur Idul Fitri RSUD Adjidarmo Siagakan Dokter dan Perawat 24 Jam

Related Posts

Pemkab Tangerang dan DKI Sepakati Pemanfaatan Lahan 95 Hektare di Legok
Berita Utama

Pemkab Tangerang dan DKI Sepakati Pemanfaatan Lahan 95 Hektare di Legok

by Mulyadi
Rabu, 20 Mei 2026 14:09

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyebut Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan izin untuk mengoptimalkan lahan milik...

Read moreDetails

Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari

BKD Banten Mulai Pendataan PPPK Paruh Waktu untuk Perpanjangan Kontrak 2026

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Desak Pembentukan Kabupaten Cilangkahan, Sejumlah Tokoh Datangi Gubernur Banten

695 Koperasi Merah Putih di Banten Sudah Beroperasi

Kondisi Jembatan di Kampung Ciseke Memprihatinkan, Relawan Jepang Siap Bangun

Presiden Klub Adhyaksa FC Tepis Rumor Kepindahan dari Banten

Dedi Mulyadi Apresiasi Seniman Tarompet Asal Pandeglang di Kirab Budaya Sunda

Next Post
Libur Idul Fitri RSUD Adjidarmo Siagakan Dokter dan Perawat 24 Jam

Libur Idul Fitri RSUD Adjidarmo Siagakan Dokter dan Perawat 24 Jam

Petugas Gagalkan Penyelundupan 742 Burung di Pelabuhan Merak

Petugas Gagalkan Penyelundupan 742 Burung di Pelabuhan Merak

Jelang Buka Puasa, Wisatawan Asal Tangerang Terseret Ombak di Pandeglang

Jelang Buka Puasa, Wisatawan Asal Tangerang Terseret Ombak di Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

Rabu, 20 Mei 2026 19:57
Bupati Serang Ratu Zakiyah Resmikan Gedung IBS RSDP untuk Tingkatkan Layanan Operasi

Bupati Serang Ratu Zakiyah Resmikan Gedung IBS RSDP untuk Tingkatkan Layanan Operasi

Rabu, 20 Mei 2026 18:50
Mayoritas Venue Porprov Banten 2026 Dipusatkan di Tangsel, Dispora Pastikan Layak Digunakan

Mayoritas Venue Porprov Banten 2026 Dipusatkan di Tangsel, Dispora Pastikan Layak Digunakan

Rabu, 20 Mei 2026 18:49
Peringati Harkitnas 2026, Wabup Serang Minta Pemuda Cerdas Bermedia Sosial

Peringati Harkitnas 2026, Wabup Serang Minta Pemuda Cerdas Bermedia Sosial

Rabu, 20 Mei 2026 18:48
Pemkab Pandeglang Siapkan TPA Bangkonol Jadi PSEL, Sampah Akan Diubah Menjadi Energi Listrik

Pemkab Pandeglang Siapkan TPA Bangkonol Jadi PSEL, Sampah Akan Diubah Menjadi Energi Listrik

Rabu, 20 Mei 2026 18:47
Pemkot Serang Dapat Bantuan Rp3 Miliar dari Kemenkes untuk Bangun Cath Lab dan CT Scan RSUD Kota Serang

Pemkot Serang Dapat Bantuan Rp3 Miliar dari Kemenkes untuk Bangun Cath Lab dan CT Scan RSUD Kota Serang

Rabu, 20 Mei 2026 18:46
BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

Rabu, 20 Mei 2026 19:57
Bupati Serang Ratu Zakiyah Resmikan Gedung IBS RSDP untuk Tingkatkan Layanan Operasi

Bupati Serang Ratu Zakiyah Resmikan Gedung IBS RSDP untuk Tingkatkan Layanan Operasi

Rabu, 20 Mei 2026 18:50
Mayoritas Venue Porprov Banten 2026 Dipusatkan di Tangsel, Dispora Pastikan Layak Digunakan

Mayoritas Venue Porprov Banten 2026 Dipusatkan di Tangsel, Dispora Pastikan Layak Digunakan

Rabu, 20 Mei 2026 18:49
Peringati Harkitnas 2026, Wabup Serang Minta Pemuda Cerdas Bermedia Sosial

Peringati Harkitnas 2026, Wabup Serang Minta Pemuda Cerdas Bermedia Sosial

Rabu, 20 Mei 2026 18:48
Pemkab Pandeglang Siapkan TPA Bangkonol Jadi PSEL, Sampah Akan Diubah Menjadi Energi Listrik

Pemkab Pandeglang Siapkan TPA Bangkonol Jadi PSEL, Sampah Akan Diubah Menjadi Energi Listrik

Rabu, 20 Mei 2026 18:47
Pemkot Serang Dapat Bantuan Rp3 Miliar dari Kemenkes untuk Bangun Cath Lab dan CT Scan RSUD Kota Serang

Pemkot Serang Dapat Bantuan Rp3 Miliar dari Kemenkes untuk Bangun Cath Lab dan CT Scan RSUD Kota Serang

Rabu, 20 Mei 2026 18:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

by Fahmi
Rabu, 20 Mei 2026 19:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman,...

Bupati Serang Ratu Zakiyah Resmikan Gedung IBS RSDP untuk Tingkatkan Layanan Operasi

Bupati Serang Ratu Zakiyah Resmikan Gedung IBS RSDP untuk Tingkatkan Layanan Operasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 20 Mei 2026 18:50

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah meresmikan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) di Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP)...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak