LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung melaksanakan pemberian remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), bertempat di Lapangan Serbaguna Lapas Rangkasbitung.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 170 WBP menerima remisi sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Rangkasbitung, Muarif Khakim, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Muarif menyebutkan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan positif yang ditunjukkan oleh warga binaan.
“Kami terus berkomitmen memberikan pembinaan yang optimal, sehingga warga binaan memiliki bekal keterampilan dan mental yang siap saat kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan pemberian remisi ini menjadi momentum penuh makna dalam perayaan Idulfitri, yang identik dengan kemenangan dan pengampunan.
Diharapkan melalui pemberian remisi ini, para warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik serta memperkuat semangat untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat.*
Editor : Krisna Widi Aria











