PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan mulai memberlakukan WFH pekan ini tepatnya hari Jumat, 10 April 2026. Pemberlakuan WFH bagi pegawai lingkungan Pemkab Pandeglang sesuai SE Mendagri bernomor 800.1.5/3349/SJ itu memuat sejumlah ketentuan terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada lingkungan pemerintah daerah.
Melalui SE Mendagri itu, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien.
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan, bahwa pelaksanaan WFH setiap hari Jumat yang berlaku per tanggal 1 April 2026.
“Sehingga hari Jumat pekan ini sudah WFH. Kalau pekan kemarin kan hari libur,” katanya, Senin, 6 April 2026.
Jadi, nanti setelah pelaksanaan WFH dalam dua bulan kedepan akan ada evaluasi kembali dari Pemerintah pusat. Sehingga pada prinsipnya daerah hanya mengikuti instruksi dan arahan dari pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya WFH ini, semata-mata strategi dari pemerintah pusat untuk menghemat energi, baik itu BBM, listrik, termasuk gas dan lain sebagainya,” katanya.
Insyaallah, pelaksanaan WFH lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan diterapkan sesuai arahan Kementerian. Kecuali itu pelayanan kesehatan, puskesmas, rumah sakit, pelayanan kebersihan ini tidak WFH.
“Jadi ada pengecualian, puskemas, rumah sakit dan dinas lingkungan hidup berkaitan dengan kebersihan mungkin itu dikecualikan tidak wfh. Karena masuk pelayanannya urgent, kayak rumah sakit tidak mungkin WFH,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan











