CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Menaggapi kasus penyelahgunaan narkoba yang menjerat salah satu ASN di Kota Cilegon, Wali Kota Cilegon Robinsar melontarkan peringatan keras.
Robinsar mengaku sangat menyayangkan adanya keterlibatan oknum ASN dalam kasus narkotika yang diungkap Polres Cilegon.
“Ini menjadi teguran keras kepada seluruh ASN. Tidak ada ruang untuk pelaku maupun pengedar narkoba,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah kota akan bersikap tegas dalam menjaga integritas aparatur dan memastikan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran berat.
“Dampaknya luas, bukan hanya pada pelayanan, tetapi juga pada performa pemerintahan secara keseluruhan,” ujarnya.
Robinsar juga menyatakan kasus yang melibatkan oknum ASN menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pemerintah daerah. Robinsar juga menyatakan kesiapan untuk memberikan sanksi berat seperti pemecatan.
“Ini kategori kesalahan berat, jadi sanksinya pun berat, sampai pemecatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberian sanksi akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ketika nanti di persidangan dinyatakan bersalah, kami akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MA (45) oleh Satresnarkoba Polres Cilegon pada Rabu 8 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Citangkil.
MA yang diketahui merupakan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon diamankan saat membawa puluhan paket sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 78 paket sabu dengan berat bruto sekitar 50,99 gram yang disimpan dalam sebuah paperbag.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain dijanjikan upah uang, pelaku juga diperbolehkan menggunakan sabu tanpa harus membeli, yang diduga menjadi alasan utama keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Editor: Abdul Rozak











