CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon mengakui tidak dapat mengunggah produk hukum ke dalam sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sejak 2023 akibat kendala teknis yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, Agung Budi Prasetya, mengatakan gangguan sistem tersebut sudah terjadi sejak dua tahun lalu dan berdampak pada tidak optimalnya layanan publik di bidang dokumentasi hukum.
“Sejak 2023 sudah mulai ada kendala, sehingga kami tidak bisa upload produk hukum,” ujar Agung, Selasa 14 April 2026.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah produk hukum daerah seperti peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwal) belum dapat dipublikasikan melalui platform JDIH, sehingga tidak bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Padahal, JDIH merupakan sarana utama untuk menyediakan akses informasi hukum secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Agung menjelaskan pihaknya telah menyampaikan berbagai kendala tersebut dalam forum rapat koordinasi lintas perangkat daerah sebagai upaya mencari solusi.
“Kami tidak tinggal diam, dalam rapat koordinasi kami sudah sampaikan kendala-kendala yang ada,” katanya.
Meski sistem mengalami gangguan, Bagian Hukum tetap memberikan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen hukum melalui permintaan langsung.
“Jika masyarakat membutuhkan produk hukum, bisa melalui kami dan akan kami siapkan dalam bentuk soft file,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengakui kondisi tersebut belum ideal, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki akses langsung ke Bagian Hukum.
“Yang menjadi kendala adalah bagi masyarakat yang tidak memiliki akses langsung ke kami,” tambahnya.
Ia menegaskan, perbaikan sistem JDIH menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin keterbukaan informasi hukum di Kota Cilegon.
Editor: Mastur Huda










