SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyegelan Pulau Umang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi sorotan serius pemerintah daerah. Pulau tersebut diduga diperjualbelikan kepada pihak asing, meski secara aturan pulau tidak dapat dimiliki secara pribadi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Agus Supriyadi menegaskan, secara hukum tidak ada pulau yang bisa menjadi milik perseorangan. “Pulau itu tidak mungkin dimiliki pribadi. Paling hanya dalam bentuk hak guna usaha (HGU) atau kerja sama pengelolaan,” ujarnya, Jumat, 17 April 2026.
Menurutnya, kewenangan perizinan pulau kecil dan wilayah pesisir berada di pemerintah pusat, sehingga langkah penyegelan dilakukan langsung oleh KKP.
“Kalau ada kaitan dengan perikanan atau pengelolaan wilayah, daerah bisa terlibat. Tapi izin utamanya tetap dari pusat, makanya yang turun KKP,” jelasnya.
Editor : Rostinah









