• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Anggota Polsek Baros Diduga Pesta Miras, Begini Respons Polda Banten

Fahmi by Fahmi
Senin, 11 Mei 2026 13:15
in Hukum
0
Ilustrasi pesta miras (AI)

Ilustrasi pesta miras (AI)

0
SHARES
233
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oknum anggota Polsek Baros diduga melakukan pesta minuman keras (miras) dalam sebuah ruangan. Video oknum tersebut kini telah beredar dan mendapat atensi dari Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, setiap pelanggaran anggota kepolisian akan mendapatkan tindakan sesuai prosedur. “Polda Banten melalui Bidpropam telah melakukan tindakan tegas terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” tegasnya melalui siaran pers, Senin, 11 Maret 2026.

Maruli mengatakan, selain menindak anggota yang melanggar, Polda Banten juga memberikan apresiasi kepada personel yang menunjukkan dedikasi dan prestasi. “Terhadap personel yang berprestasi, kami juga memberikan reward sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian kepada masyarakat,” katanya.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria menekankan kepada seluruh personel dalam setiap arahan agar senantiasa menjalankan tugas sesuai aturan dan menjunjung tinggi kode etik profesi Polri. “Selain memberikan sanksi kepada personel yang melakukan pelanggaran, kami juga konsisten memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” katanya.

Yudha memerintahkan Kasi Propam untuk melaksanakan proses penindakan dan pemberian sanksi sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut. Sanksi akan sesuai ketentuan perundang-undangan serta kode etik profesi Polri yang berlaku.

“Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan internal. Hal itu guna menciptakan institusi Polri yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Yudha.

Pihaknya juga memastikan, setiap personel yang menunjukkan dedikasi, loyalitas dan prestasi dalam pelaksanaan tugas akan mendapatkan apresiasi. Hal itu sebagai bentuk motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. “Yang berprestasi tentunya akan mendapatkan penghargaan. Sebaliknya yang melanggar akan mendapatkan sanksinya,” tuturnya.

Editor : Rostinah

Tags: Maruli Ahiles HutapeaPesta Miras Polsek BarosPolda BantenPolsek BarosYudha Satria
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kota Cilegon Raih Penghargaan Kota Pangan Aman Peringkat 15 Nasional

Next Post

Keren! Terobosan Kabupaten Sumedang untuk Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Update Tiap Hari

Next Post
MBG

Keren! Terobosan Kabupaten Sumedang untuk Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Update Tiap Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Serang Kejar Perwal Satu Kecamatan Satu Dokter

Pemkot Serang Kejar Perwal Satu Kecamatan Satu Dokter

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 30 Agustus 2026 17:09
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus mematangkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan program satu kecamatan satu...

Tinggal di Rutilahu, Warga Tak Mampu di Kecamatan Petir Justru Masuk Desil 6

Tinggal di Rutilahu, Warga Tak Mampu di Kecamatan Petir Justru Masuk Desil 6

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 30 Agustus 2026 17:00
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Seorang warga tidak mampu bernama Eva Aida asal Desa Cijeruk Empang, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang masuk dalam...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.