PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi resmi menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. AM merupakan pengemudi mobil Kijang Innova yang menabrak sembilan orang korban hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia. Korban tewas terdiri dari seorang siswa SD dan seorang pedagang yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian mengatakan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara. “Dari awal kejadian kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sofyan, Senin, 11 Mei 2026.
Tersangka Belum Ditahan Karena Alasan Kesehatan
Ia menjelaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AM belum ditahan karena alasan kesehatan. Menurutnya, pihak keluarga mengajukan permohonan agar tersangka tidak ditahan. “Tidak ada penangguhan penahanan, karena memang belum dilakukan penahanan. Yang ada hanya permohonan dari keluarga, karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit. Itu juga diperkuat dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Budi Asih, Serang, Banten,” ujarnya.
Sofyan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan keterangan keluarga, tersangka diketahui rutin menjalani pengobatan yakni cuci darah. “Dari hasil pemeriksaan dokter dan keterangan keluarga, yang bersangkutan harus menjalani cuci darah dua kali dalam seminggu. Jadi kondisi tersangka tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Apalagi, sudah ada penjamin dari pihak keluarga bahwa tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan mempengaruhi saksi, tidak akan menghilangkan barang bukti. Makanya dari hasil permohonan kita kabulkan untuk tidak dilakukan penahanan karena kondisinya sakit,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Sofyan, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. “Berkas perkara nanti akan kami kirim ke kejaksaan. Kalau sudah lengkap, langsung tahap satu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Satlantas Polres Pandeglang belum menetapkan tersangka atas laka lantas maut melibatkan Kepala DPMPTSP Pandeglang. Penyidik Satlantas Polres Pandeglang belum menetapkan tersangka karena proses hukum masih dalam tahap penyidikan.
Editor : Rostinah









