• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

DJP Banten Tindak 3 Perusahaan Pengemplang Pajak Rp583,2 M, Empat WNA China Tersangka

Fahmi by Fahmi
Rabu, 13 Mei 2026 21:37
in Hukum
0
Perusahaan Pengemplang Pajak

Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menindak tiga perusahaan yang mengemplang pajak di daerah Tangerang dan Kabupaten Serang.

Ketiga perusahaan tersebut mengemplang pajak hingga yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 583,2 miliar.

Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim mengatakan, tiga perusahaan yang ditindak tersebut PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga perusahaan tersebut diduga mengemplang pajak sejak Januari 2016 hingga Desember 2019.

“Ketiga perusahaan ini masih satu grup, perusahaan ini bergerak di bidang industri besi dan baja,” katanya saat konferensi pers di Kantor DJP Banten, Rabu (13/5).

Aim menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan yang diterima pada Jumat (23/1/2026). Dari laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari peristiwa pidananya.

Kemudian, pada Senin (26/1/2026), perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan. Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait tindak pidana yang dilakukan oleh PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. “Diterbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 26 Januari 2026,” katanya.

Dari proses penyidikan, diketahui bahwa adanya dugaan pengemplangan pajak lebih dari tiga tahun. Modusnya yakni dengan melakukan penjualan terselubung tanpa dilengkapi dokumen faktur pajak atau penjualan non-PPN.

Selain itu, penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain atau nominee yang tidak menggunakan rekening perusahaan. “Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya mencapai Rp583,2 miliar terkait PPN selama kurun waktu tersebut,” katanya.

Aim mengungkapkan, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH. “Mereka merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan operasional perusahaan,” katanya.

Dari kelima tersangka tersebut, empat diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal China. Mereka, CX, GM, HQ, dan LCH. “Empat orang ini WNA asal China, satu orang lagi WNI,” ujarnya.

Kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Ancaman pidananya maksimal enam tahun,” katanya.

Aim mengatakan, pihaknya telah mengupayakan penyelesaian perkara tanpa harus melalui proses pemidanaan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, kelima tersangka tidak kunjung membayarkan Rp500 miliar lebih ke negara. “Yang dibayarkan baru Rp 45 miliar,” katanya.

Ia memastikan pihaknya akan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut. Sebab, pajak merupakan penopang keuangan negara. “Kita akan kejar uangnya, karena ini demi kepentingan negara,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: DJP Bantenpengemplang pajakWNA China Pajak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wabup Intan Ingin Camat dan PKK Percepat Pendataan Peserta Isbat Nikah Terpadu

Next Post

Cuaca Banten 14 Mei 2026 Didominasi Hujan Ringan, Serang dan Cilegon Cerah

Next Post
Cuaca Banten 14 Mei 2026 Didominasi Hujan Ringan, Serang dan Cilegon Cerah

Cuaca Banten 14 Mei 2026 Didominasi Hujan Ringan, Serang dan Cilegon Cerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Truk Bermuatan Pasir Melintas, Jembatan 25 Meter di Pandeglang Ambruk

Truk Bermuatan Pasir Melintas, Jembatan 25 Meter di Pandeglang Ambruk

by Purnama Irawan
Senin, 24 Agustus 2026 07:24
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jembatan beton sepanjang 25 meter dan lebar 2,5 meter di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, ambruk...

Semarak Kemerdekaan di Paramount Petals, Warga Ramaikan Lomba hingga Bazar UMKM

Semarak Kemerdekaan di Paramount Petals, Warga Ramaikan Lomba hingga Bazar UMKM

by Mulyadi
Senin, 24 Agustus 2026 07:20
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Warga meramaikan kegiatan “Paramount Petals Semarak Kemerdekaan” di Pasar Modern Paramount Petals, Kabupaten Tangerang, Minggu, 23...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.