slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie, JPU Kejari Tangerang Hadirkan Ahli Pidana dari UPH

Fahmi by Fahmi
18-05-2026 15:12:02
in Hukum

Ahli Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang kasus dugaan suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 senilai Rp 1,240 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin siang, 18 Mei 2026.

Dalam sidang dengan terdakwa Jimmy Lie tersebut, JPU Kejari Kabupaten Tangerang menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting.

Baca Juga :

Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

Berdasarkan keterangannya, Jamin menjelaskan bahwa terdapat perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyuapan.

Sebelumnya, pelaku tindak pidana penyuapan dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor tahun 2001 setiap orang yang memberikan (suap-red) kepada penyelenggara negara dan mengharap penyelenggara negara melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan kewajibannya maka dikenakan pidana 5 tahun,” katanya.

Untuk saat ini, penerapan tindak pidana suap tersebut berubah menjadi Pasal 605 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana. Jamin mengatakan, berdasarkan UU Tipikor terkait suap terdapat perbedaan dengan Pasal 605 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana.

“Dalam Pasal 5 ini diatur terkait pemberi dan penerima (dalam ayat 1 dan dua-red). Sedangkan, Pasal 605 ini terkait pemberi saja,” ungkapnya.

Jamin menjelaskan, Pasal 605 huruf a dalam KUH Pidana Nasional terkait pemberian janji atau menjanjikan terhadap penyelenggara negara namun belum memberikan suap.

Sedangkan dalam Pasal 605 huruf b memberikan suap terlebih dahulu. “Huruf a ini janji dahulu baru realisasinya setelah janji, kalau huruf b memberi dulu (suap-red) di depan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, setiap penyelenggara negara tidak boleh menerima apapun terkait dengan tugas dan fungisinya (tupoksi). Sebab, penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan tupoksi penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil dapat dikategorikan suap.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin, Jamin menegaskan bahwa tindak pidana penyuapan harus sampai dengan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara. Apabila belum diterima maka tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penyuapan.

“Tidak bisa juga disebut pidana, janji (kepada penyelenggara negara-red) harus dilakukan secara nyata (pemberian sesuatu-red), pemberian harus sudah ada, sudah ada uangnya,” tegas pria yang menyandang guru besar hukum di UPH ini.

Ia mengungkapkan, tindak pidana penyuapan juga dapat dijerat kepada pelaku yang memberikan uang atau sesuatu kepada perantara.

Tindakan yang dilakukan lebih dari satu orang tersebut dijelaskannya juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana bersama-sama. “Dalam konteks ini nilai perbuatannya lebih dari dua orang, berarti ini ada kebersamaan,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Jimmy LiePengadilan Tipikor SerangPTSL Jimmy LiePTSL Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ramai Pocong Jadian-jadian di Medsos, Masyarakat Diimbau Jangan Percaya

Next Post

Motif Masih Misteri, Pria di Kibin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Related Posts

Tim Kuasa Hukum Oya Masri
Berita Utama

Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

by Fahmi
Jumat, 8 Mei 2026 10:40

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Oya Masri dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6...

Read moreDetails

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Kasus PTSL Tangerang, Jimmy Lie Diduga Suap Mantan Kades Rp600 Juta

Kasus Kepengurusan PTSL Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Suap Mantan Kades Kalibaru

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Didakwa Korupsi Pengangkutan Material PLTU Ampana Rp 8,3 Miliar

Kuasa Hukum Oya Masri Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Dalam Kasus PDAM Tirta Multatuli Kabur

Next Post

Motif Masih Misteri, Pria di Kibin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Desak Pembentukan Kabupaten Cilangkahan, Sejumlah Tokoh Datangi Gubernur Banten

Rekam Wajah Baru Kota Serang Lewat Karya Seni, Pemkot Dukung Jambore Sketsa Sketghwalk Vol 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sidang Gugatan Sekda Cilegon Kembali Digelar, Hakim Soroti Bukti Tergugat

Senin, 18 Mei 2026 16:31

Rekam Wajah Baru Kota Serang Lewat Karya Seni, Pemkot Dukung Jambore Sketsa Sketghwalk Vol 2

Senin, 18 Mei 2026 16:29

Desak Pembentukan Kabupaten Cilangkahan, Sejumlah Tokoh Datangi Gubernur Banten

Senin, 18 Mei 2026 16:13

Motif Masih Misteri, Pria di Kibin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Senin, 18 Mei 2026 15:17

Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie, JPU Kejari Tangerang Hadirkan Ahli Pidana dari UPH

Senin, 18 Mei 2026 15:12

Ramai Pocong Jadian-jadian di Medsos, Masyarakat Diimbau Jangan Percaya

Senin, 18 Mei 2026 15:05

Sidang Gugatan Sekda Cilegon Kembali Digelar, Hakim Soroti Bukti Tergugat

Senin, 18 Mei 2026 16:31

Rekam Wajah Baru Kota Serang Lewat Karya Seni, Pemkot Dukung Jambore Sketsa Sketghwalk Vol 2

Senin, 18 Mei 2026 16:29

Desak Pembentukan Kabupaten Cilangkahan, Sejumlah Tokoh Datangi Gubernur Banten

Senin, 18 Mei 2026 16:13

Motif Masih Misteri, Pria di Kibin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Senin, 18 Mei 2026 15:17

Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie, JPU Kejari Tangerang Hadirkan Ahli Pidana dari UPH

Senin, 18 Mei 2026 15:12

Ramai Pocong Jadian-jadian di Medsos, Masyarakat Diimbau Jangan Percaya

Senin, 18 Mei 2026 15:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sidang Gugatan Sekda Cilegon Kembali Digelar, Hakim Soroti Bukti Tergugat

by Fahmi
Senin, 18 Mei 2026 16:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Sidang gugatan pemberhentian mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin terhadap keputusan Wali Kota Cilegon kembali digelar...

Rekam Wajah Baru Kota Serang Lewat Karya Seni, Pemkot Dukung Jambore Sketsa Sketghwalk Vol 2

by Nahrul Muhilmi
Senin, 18 Mei 2026 16:29

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mendukung terhadap kegiatan Jambore Sketsa Sketghwalk Volume 2 yang akan digelar di...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak