slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie, JPU Kejari Tangerang Hadirkan Ahli Pidana dari UPH

Fahmi by Fahmi
18-05-2026 15:12:02
in Hukum

Ahli Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang kasus dugaan suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 senilai Rp 1,240 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin siang, 18 Mei 2026.

Dalam sidang dengan terdakwa Jimmy Lie tersebut, JPU Kejari Kabupaten Tangerang menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting.

Baca Juga :

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Berdasarkan keterangannya, Jamin menjelaskan bahwa terdapat perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyuapan.

Sebelumnya, pelaku tindak pidana penyuapan dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor tahun 2001 setiap orang yang memberikan (suap-red) kepada penyelenggara negara dan mengharap penyelenggara negara melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan kewajibannya maka dikenakan pidana 5 tahun,” katanya.

Untuk saat ini, penerapan tindak pidana suap tersebut berubah menjadi Pasal 605 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana. Jamin mengatakan, berdasarkan UU Tipikor terkait suap terdapat perbedaan dengan Pasal 605 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana.

“Dalam Pasal 5 ini diatur terkait pemberi dan penerima (dalam ayat 1 dan dua-red). Sedangkan, Pasal 605 ini terkait pemberi saja,” ungkapnya.

Jamin menjelaskan, Pasal 605 huruf a dalam KUH Pidana Nasional terkait pemberian janji atau menjanjikan terhadap penyelenggara negara namun belum memberikan suap.

Sedangkan dalam Pasal 605 huruf b memberikan suap terlebih dahulu. “Huruf a ini janji dahulu baru realisasinya setelah janji, kalau huruf b memberi dulu (suap-red) di depan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, setiap penyelenggara negara tidak boleh menerima apapun terkait dengan tugas dan fungisinya (tupoksi). Sebab, penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan tupoksi penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil dapat dikategorikan suap.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin, Jamin menegaskan bahwa tindak pidana penyuapan harus sampai dengan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara. Apabila belum diterima maka tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penyuapan.

“Tidak bisa juga disebut pidana, janji (kepada penyelenggara negara-red) harus dilakukan secara nyata (pemberian sesuatu-red), pemberian harus sudah ada, sudah ada uangnya,” tegas pria yang menyandang guru besar hukum di UPH ini.

Ia mengungkapkan, tindak pidana penyuapan juga dapat dijerat kepada pelaku yang memberikan uang atau sesuatu kepada perantara.

Tindakan yang dilakukan lebih dari satu orang tersebut dijelaskannya juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana bersama-sama. “Dalam konteks ini nilai perbuatannya lebih dari dua orang, berarti ini ada kebersamaan,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Jimmy LiePengadilan Tipikor SerangPTSL Jimmy LiePTSL Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ramai Pocong Jadian-jadian di Medsos, Masyarakat Diimbau Jangan Percaya

Next Post

Motif Masih Misteri, Pria di Kibin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Related Posts

Korupsi Angkasa Pura Kargo
Hukum

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

by Fahmi
Selasa, 23 Juni 2026 14:45

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Aliran uang dugaan korupsi yang berasal dari PT Angkasa Pura Kargo (APK) kepada vendor PT Libra Bhakti...

Read moreDetails

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Saksi Bongkar Kejanggalan Dugaan Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek PLTU Ampana Rp8,3 Miliar

Next Post

Motif Masih Misteri, Pria di Kibin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Desak Pembentukan Kabupaten Cilangkahan, Sejumlah Tokoh Datangi Gubernur Banten

Rekam Wajah Baru Kota Serang Lewat Karya Seni, Pemkot Dukung Jambore Sketsa Sketghwalk Vol 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Warga Keluhkan Bau dari Material yang Diduga Limbah Kapur di Sekitar Perumahan Cilegon Park

Kamis, 2 Juli 2026 18:26
Situasi kepulan asap yang menyebar ke pemukiman warga, Kamis 2 Juli 2026 sore. (Foto: Mulyadi)

Hari ke-3 Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Asap Pekat Selimuti Permukiman dan Jalan di Rajeg

Kamis, 2 Juli 2026 18:14
Nelayan Sumur nyaris adu fisik dengan nelayan Panimbang di atas tengah laut karena rumponnya rusak akibat kena jaring cantrang milik nelayan asal Panimbang.

Nelayan Sumur dan Panimbang Nyaris Bentrok Fisik di Tengah Laut, Ini Penyebabnya

Kamis, 2 Juli 2026 18:06
Perumahan BCA Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

DPUPR Cilegon Sebut Kandang Ayam di Bagendung Belum Kantongi Izin PKKPR

Kamis, 2 Juli 2026 17:46
Universitas Esa Unggul Resmi Luncurkan Fakultas Kedokteran

Universitas Esa Unggul Resmi Luncurkan Fakultas Kedokteran

Kamis, 2 Juli 2026 17:38
Bangunan pengganti SDN Pasirsedang dan Masjid Al-Ikhlas

WIKA Serang Panimbang Serahkan Fasilitas Pengganti bagi Warga Terdampak Tol

Kamis, 2 Juli 2026 17:35

Warga Keluhkan Bau dari Material yang Diduga Limbah Kapur di Sekitar Perumahan Cilegon Park

Kamis, 2 Juli 2026 18:26
Situasi kepulan asap yang menyebar ke pemukiman warga, Kamis 2 Juli 2026 sore. (Foto: Mulyadi)

Hari ke-3 Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Asap Pekat Selimuti Permukiman dan Jalan di Rajeg

Kamis, 2 Juli 2026 18:14
Nelayan Sumur nyaris adu fisik dengan nelayan Panimbang di atas tengah laut karena rumponnya rusak akibat kena jaring cantrang milik nelayan asal Panimbang.

Nelayan Sumur dan Panimbang Nyaris Bentrok Fisik di Tengah Laut, Ini Penyebabnya

Kamis, 2 Juli 2026 18:06
Perumahan BCA Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

DPUPR Cilegon Sebut Kandang Ayam di Bagendung Belum Kantongi Izin PKKPR

Kamis, 2 Juli 2026 17:46
Universitas Esa Unggul Resmi Luncurkan Fakultas Kedokteran

Universitas Esa Unggul Resmi Luncurkan Fakultas Kedokteran

Kamis, 2 Juli 2026 17:38
Bangunan pengganti SDN Pasirsedang dan Masjid Al-Ikhlas

WIKA Serang Panimbang Serahkan Fasilitas Pengganti bagi Warga Terdampak Tol

Kamis, 2 Juli 2026 17:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Warga Keluhkan Bau dari Material yang Diduga Limbah Kapur di Sekitar Perumahan Cilegon Park

by Adam Fadillah
Kamis, 2 Juli 2026 18:26

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID  – Warga menemukan tumpukan material yang diduga merupakan limbah kapur di sekitar kolam belakang Masjid Cilegon Park, Kelurahan...

Situasi kepulan asap yang menyebar ke pemukiman warga, Kamis 2 Juli 2026 sore. (Foto: Mulyadi)

Hari ke-3 Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Asap Pekat Selimuti Permukiman dan Jalan di Rajeg

by Mulyadi
Kamis, 2 Juli 2026 18:14

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, mulai berdampak serius terhadap...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak